Dituduh Pungli Hingga Dipecat Sepihak, Suprianto Gugat PT Banyuasin Nusantara Sejahtera ke PN Palembang

Dituduh Pungli Hingga Dipecat Sepihak, Suprianto Gugat PT Banyuasin Nusantara Sejahtera ke PN Palembang

Dituduh pungli hingga dipecat sepihak oleh perusahaan perkebunan sawit PT Banyuasin Nusantara Sejahtera membuat Suprianto mengais keadilan di PN Palembang.-Foto: Dok. Sumeks.co-

Sehingga, masih menurutnya dimana letak adanya unsur pungli sebagaimana dituduhkan oleh pihak perusahaan tempat kliennya bekerja.

"Seperti yang diceritakan saksi dipersidangan, bahwa sopir langsung melemparkan uang dan itu lazim dilakukan tanpa diminta namun menurut perusahaan itu adalah pungli," terangnya.

BACA JUGA:Kenyataan Pahit, Philippe Troussier Resmi Dipecat VFF, Gegara Kalah 3 Kali Beruntun dari Indonesia

BACA JUGA:Kasus Gadis Asal Sungsang yang Digilir hinggal Hamil, Kuasa Hukum Temui Penyidik, Siap Hadirkan Terlapor

Sebelumnya, kata Hermawan yang juga salah satu petinggi organisasi serikat buruh ini bersama kliennya sudah melakukan berbagai upaya hukum.

Upaya hukum itu, terang Hermawan berupa mengadukan kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan berupa proses perundingan bipartit mediasi pada Dinas tenaga Kerja (Disnaker) namun gagal.

Untuk itulah, kliennya melakukan upaya hukum dengan menggugat pihak perusahaan PT Banyuasin Nusantara Sejahtera ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang yang melakukan pemecatan semena-mena terhadap kliennya.

Didalam permohonan gugatan, lanjut Hermawan kliennya hanya menuntut hak-haknya saja selama bekerja di perusahaan PT Banyuasin Nusantara Sejahtera.

BACA JUGA:Waduh! Target Formasi 1 Juta PPPK Guru, Tidak Bakal Terpenuhi, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Pemkot Palembang Antisipasi Pungli Dalam Melayani Masyarakat, Ratu Dewa: Saya Tidak Segan, Langsung Pecat!

Hak-hak itu, berupa berakhirnya hubungan kerja tanpa kesalahan dengan 2 kali ketentuan, serta menuntut upah selama proses penyelesaian perselisihan dalam ini dalam hal ini 6 bulan upah.

"Selain itu menuntut upah pesangon  selama 18 bulan berupa gugatan materilnya lebih kurang Rp67 jutaan," urainya.

Ia berharap, pada sidang putusan yang bakal digelar pada Kamis pekan depan majelis hakim PN Palembang dapat mengabulkan seluruh permohonan gugatan untuk seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: