Pelaku Anak Kasus Tawuran Maut Antar Genk di Palembang dapat Diversi, Ini Pertimbangannya

Humas PN Palembang Raden Zainal Arif SH MH--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satu pelaku anak dalam kasus tawuran maut antara genk remaja yang menewaskan seorang korban di kawasan Kuburan Cina, Palembang, beberapa waktu lalu akhirnya menjalani proses diversi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat setelah viral di media sosial. Tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja, yakni Genk The Legend dan Lavendos, berujung tragis dengan tewasnya seorang anak berinisial RP.
Polisi yang turun tangan menangkap beberapa pelaku, termasuk seorang anak berinisial AJ yang kini telah menjalani proses diversi.
Humas PN Palembang, Raden Zainal Arif, SH MH, membenarkan bahwa perkara dengan nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PNPlg telah melalui mekanisme diversi.
BACA JUGA:2 Keluarga di Ogan Ilir Berhasil Didamaikan Kejari Lewat Diversi dan Restorative Justice
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Upayakan Diversi Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang berlaku terhadap pelaku anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.
"Benar, atas perkara tersebut telah dilakukan diversi, dan pelaku anak tersebut sekarang sudah diserahkan tanggung jawabnya kepada orang tua," ujar Zainal saat dikonfirmasi.
Humas PN Palembang Raden Zainal Arif SH MH--
Alasan Diversi Diberikan
Meski kasus ini berujung pada kematian korban, pengadilan tetap mempertimbangkan diversi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Salah satu syarat utama diversi adalah adanya kesepakatan damai antara keluarga pelaku dan korban.
Menurut Zainal, sebelum keputusan diambil, pengadilan telah memastikan bahwa kedua belah pihak telah melakukan upaya perdamaian.
Selain itu, hasil penelusuran dari pihak sekolah dan tokoh masyarakat juga menunjukkan bahwa pelaku anak memiliki catatan berperilaku baik sebelum kejadian ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: