Dituduh Pungli Hingga Dipecat Sepihak, Suprianto Gugat PT Banyuasin Nusantara Sejahtera ke PN Palembang
Dituduh pungli hingga dipecat sepihak oleh perusahaan perkebunan sawit PT Banyuasin Nusantara Sejahtera membuat Suprianto mengais keadilan di PN Palembang.-Foto: Dok. Sumeks.co-
SUMEKS.CO - Dituduh pungli hingga dipecat sepihak yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit PT Banyuasin Nusantara Sejahtera, membuat Suprianto mengais keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 27 Maret 2024.
Ya, mantan karyawan tersebut melalui kuasa hukumnya Hermawan gugat PT Banyuasin Nusantara Sejahtera atas perkara perdata perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Usai sidang pemeriksaan perkara, Hermawan menerangkan perselisihan antara pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini lantaran kliennya dilakukan pemecatan sepihak.
Ia menceritakan, bahwa saat itu kliennya Suprianto pemohon gugatan pada saat cuti lebaran lebih kurang menyisakan dua hari lagi berakhirnya masa cuti itu malah dipecat oleh pihak perusahaan.
BACA JUGA:Ahli Tegaskan Penyelewengan Dana KUR BNI Cabang Muara Dua Sebabkan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
BACA JUGA:Nah Loh! Oknum Ketua RT di Kecamatan Sako Dilaporkan Warga ke Polisi, Kasusnya?
"Klien kami di PHK secara lisan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja sejak tahun 2014 dengan alasan yang tidak masuk akal oleh PT Banyuasin Nusantara Sejahtera," sebut Hermawan diwawancarai usai sidang.
Alasan yang tidak masuk itu, diterangkan Hermawan yaitu adanya pelanggaran yang dilakukan kliennya berupa dugaan pungutan liar terhadap sopir truk pengangkut sawit.
Menurutnya, jika dikategorikan sebagai pungli seharusnya pihak perusahaan PT Banyuasin Nusantara Sejahtera melakukan upaya hukum tindak pidana terlebih dahulu.
"Namun ini nyatanya tidak ada laporan perusahaan kepada pihak kepolisian terhadap dugaan tindak pidana pungli yang disangkakan kepada klien, kan aneh?," ujarnya
BACA JUGA:Wah Parah! Kadis Pariwisata OKI Komen Melecehkan Dimedsos, Warganet Minta Bupati Bertindak
BACA JUGA:Lagi! Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Ini Deretan Peristiwanya
Sebagai kuasa hukum, ia pun membantah adanya dugaan tindak pidana pungli yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
Sebab, masih menurut Hermawan pemberian sejumlah uang dari sopir truk pengangkut sawit itu merupakan suatu kelaziman dan tidak pernah diminta sebelumnya oleh karyawan pada perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: