Jaksa Sebut Tidak Ada Deviden Saat Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum PTBA: Jaksa Tidak Paham!

Jaksa Sebut Tidak Ada Deviden Saat Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum PTBA: Jaksa Tidak Paham!

Jaksa sebut tidak ada deviden atau keuntungan PTBA selama mengakuisisi saham PT SBS, kuasa hukum sebut jaksa tidak paham.-Foto: Dok.Sumeks.co-

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Telah Penuhi Ketentuan Perundang-undangan

BACA JUGA:Sidang Korupsi Akusisi Saham PT SBS Ungkap Fakta Baru, Usai Diakuisisi Malah Punya Hutang Rp700 Miliar

Justru, yang terjadi kondisi yang sebaliknya, bahwa aksi korporasi tersebut mendatangkan benefit atau manfaat bagi PTBA yang dapat menekan biaya produksi batubara.

Hingga berakibat pada efisiensi biaya produksi sehingga membawa dampak peningkatan laba bagi PTBA dalam jumlah yang signifikan yaitu lebih dari Rp1,8 miliar. 

Dengan diakuisisinya PT SBS oleh anak perusahaan PTBA (PT BMI), sesuai Laporan Keuangan PT SBS per September 2023, PT SBS telah mencatatkan laba Rp110 miliar lebih dan ekuitas menjadi surplus sebesar Rp. 63,2 miliar lebih.

Bahwa selain hal tersebut, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, investasi berupa akuisisi PT SBS tidak terbukti mengakibatkan kerugian negara bagi PTBA sebesar Rp. 162.466.152.401,00 (seratus enam puluh dua milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus satu rupiah) karena Penuntut Umum dalam persidangan tidak bisa membuktikan hal tersebut. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Akusisi Saham PT SBS Klaim Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

BACA JUGA:Sidang Perdana, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS yang Rugikan Negara Rp162 Miliar Melawan!

Dalam membuktikan kerugian keuangan negara, Penuntut Umum justru mendasarkan pada Putusan MK Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 yang mana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor masih dikualifikasikan sebagai delik formil.

Sehingga pembuktian kerugian keuangan negara cukup hanya dengan membuktikan adanya potensi kerugian negara (potential loss) padahal berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kata "dapat" dalam pasal tersebut telah dinyatakan "tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum".

Oleh karena itu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang tadinya merupakan delik formil, telah berubah menjadi delik materiil. 

Konsekuensinya adalah kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya "potential loss" melainkan harus "actual loss" atau "real loss". 

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT SBS Sebut Dakwaan Jaksa Dipaksakan

BACA JUGA:Dukung Dunia Pendidikan, PT SBS Dukung Pengembangan SDM Pertambangan Melalui ISMG 2023

Dengan demikian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata dan pasti jumlahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: