Jaksa Sebut Tidak Ada Deviden Saat Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum PTBA: Jaksa Tidak Paham!
Jaksa sebut tidak ada deviden atau keuntungan PTBA selama mengakuisisi saham PT SBS, kuasa hukum sebut jaksa tidak paham.-Foto: Dok.Sumeks.co-
SUMEKS.CO - Disebut tidak ada deviden atau keuntungan PTBA selama mengakuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS), kuasa hukum Milawarma Cs bilang jaksa tidak paham.
Disebutkan dalam sidang tanggapan penuntut umum (replik) yang digelar pada Senin 25 Maret 2024, bahwa PTBA melalui PT BMI dan negara telah mendapatkan keuntungan yang besar dari akuisisi PT SBS adalah dalil yang tidak mendasar.
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Pitriadi SH MH, penuntut umum menguraikan bahwa tidak ditemukan akan adanya laporan keuangan mengenai adanya adanya keuntungan sebagaimana yang dimaksudkan itu.
Bahkan, menurut jaksa saksi meringankan dari akuntan publik bernama Desman PL Tobing yang turut dihadirkan dipersidangan menyebut tidak ada data spesifik atas keuntungan yang didalilkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa dalam pembelaannya.
Menanggapi hal itu, Gunadi Wibakso SH MH salah satu tim kuasa hukum terdakwa Milawarma Cs menegaskan bahwa jaksa tidak paham akan arti deviden yang tidak hanya sebatas keuntungan belaka.
"Jaksa itu tidak paham, deviden itu bukan cuma keuntungan tapi lebih digunakan kepada modal kerja berkelanjutan terhadap perusahaan yang diakuisisi," ujar Gunadi Wibakso diwawancarai usai sidang replik.
Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS.--
Sedikit dibeberkannya, bahwa dalam proses akuisisi para pemegang saham sepakat bahwa faktanya deviden digunakan untuk modal kerja.
Disebutkannya, tidak ada satu pun perbuatan yang melawan hukum seperti yang disangkakan terhadap para terdakwa dan itu dapat dibuktikan pada sidang pemeriksaan perkara beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Sidang Kasus Akuisisi Saham PT SBS hingga Larut Malam, Eks Investigator BPKP Pertanyakan Hasil Audit
BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur
Selain itu, tidak adanya kerugian keuangan negara dari proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA saat mengakuisisi PT SBS melalui anak perusahaan PT BMI dalam hal pengangkutan batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: