Jaksa Sebut Tidak Ada Deviden Saat Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum PTBA: Jaksa Tidak Paham!

Jaksa Sebut Tidak Ada Deviden Saat Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum PTBA: Jaksa Tidak Paham!

Jaksa sebut tidak ada deviden atau keuntungan PTBA selama mengakuisisi saham PT SBS, kuasa hukum sebut jaksa tidak paham.-Foto: Dok.Sumeks.co-

"Ada beberapa poin lainnya lagi yang menjadi dasar bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum, yang nanti akan kami sampaikan pada sidang duplik secara tertulis pada Selasa besok," singkatnya.

Sebelumnya, dalam pembelaan (pledoi) tertulis dari tim penasihat hukum menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum sesungguhnya hanya merupakan pengulangan atau duplikasi dari Surat Dakwaan.

Penuntut Umum telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang disampaikan oleh para saksi, saksi a de charge dan para ahli.

BACA JUGA:Tim Penasihat Hukum Tepis Proses Akusisi PT BA terhadap PT SBS Adalah Murni

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT SBS Klaim Proses Akuisisi Saham Sangat Bermanfaat Besar Bagi PT BA

Hal ini, menunjukkan bahwa penuntut umum telah gagal dalam membuktikan surat dakwaan tersebut. 

Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan penuntut umum terkait masalah perbuatan melawan hukum nyatanya tidak ada satu pun tuduhan yang terbukti. 

Sebab, aksi korporasi PTBA dalam bentuk investasi yang berupa akuisisi merupakan kebijakan/keputusan bisnis yang dilandasi oleh perencanaan yang matang sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis batubara yang terjadi pada saat itu (Tahun 2012). 

Aksi korporasi tersebut merupakan suatu upaya penyelamatan PTBA untuk menghindari collapse seperti yang terjadi di perusahaan-perusahaan batubara lainnya.

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum: Kerugian Negara Nihil!

BACA JUGA:Terkini Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Keuangan Negara Dimana?

Sebelum pelaksanaan aksi korporasi tersebut dilakukan, Direksi PTBA sudah menjalankan prinsip kehati-hatian dan GCG.

Dan dibuktikan dengan ditunjuknya PT Bahana Securities selaku konsultan independen yang bertugas membantu Tim Akuisisi internal PTBA dalam melakukan kajian- kajian/feasibility study dan uji tuntas/due diligence.

Dengan demikian, proses akuisisi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara, masih menurut penasihat hukum terkait aksi korporasi berupa investasi dalam bentuk akuisisi yang dilakukan oleh PTBA tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: