Sejumlah Fakta Oknum Bhayangkari Dipolisikan 1 Mantan dan 6 Calon Polisi

Sejumlah Fakta Oknum Bhayangkari Dipolisikan 1 Mantan dan 6 Calon Polisi

Sejumlah fakta oknum bhayangkari dipolisikan 1 mantan polisi dan 6 calon polisi. foto: LBH Ganta Keadilan Sriwijaya.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah fakta oknum Bhayangkari dipolisikan 1 mantan polisi dan 6 calon polisi.

Jadi ada 2 dugaan kasus pidana yang dilaporkan 7 orang pada oknum Bhayangkari di Palembang ini:

Pertama kasus janji pengurusan agar seorang polisi tidak jadi di-PTDH serta 6 orang calon yang diduga dijanjikan lulus polisi.

7 pelapor didampingi tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganta Keadilan Sriwijaya.

BACA JUGA:Bakal Calon Wali Kota Palembang yang Juga Oknum Bhayangkari Dilaporkan Diduga Tipu 2 Polisi

BACA JUGA:Penerimaan Anggota Polri 2025 Dibuka, Kapolda Sumsel: Masuk Polisi Itu Gratis, Tidak Bayar!

Laporan polisi (LP) sudah masuk Senin, 21 Juli 2025 di Mapolda Sumsel.

Oknum Bhayangkari yang dilaporkan inisial F, dengan 2 LP sekaligus.

“Klien kami yang pertama, kini sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ungkap Sapriadi Syamsudin, salah seorang kuasa hukum para pelapor.

LP kedua dari 6 korban yang gagal lulus jadi Bintara Polri. 

BACA JUGA:Bakal Calon Wali Kota Palembang yang Juga Oknum Bhayangkari Dilaporkan Diduga Tipu 2 Polisi

BACA JUGA:Penerimaan Anggota Polri 2025 Dibuka, Kapolda Sumsel: Masuk Polisi Itu Gratis, Tidak Bayar!

“2 LP ini berhubungan dengan terlapor,” tegasnya.

Jadi klien kami ini dijanjikan oleh terlapor F akan ‘diurusi’ tidak di – PTDH dan 6 orang yang ikut tes bisa lulus seleksi Bintara Polri. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait