Kesal Tidak Ada Itikad Baik Bayar Utang Rp3,5 Miliar, Oknum ASN Pemkot Prabumulih Dipolisikan
Kesal Tidak Ada Itikad Baik Bayar Utang Rp3,5 Miliar, IS Oknum ASN Pemkot Prabumulih di Polisikan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinilai tidak ada itikad baik, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan pejabat pada Pemkot Prabumulih berinisial IS dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.
Adalah seorang pengusaha di Kota Palembang bernama Essy Melyuni, melaporkan oknum ASN berinisial IS tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp3,5 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya Roy Lifriandi SH MH, Essy Melyuni menerangkan laporan dengan nomor LP/B/934/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN adalah puncak dari kesabarannya karena merasa telah ditipu mentah-mentah oleh terlapor IS.
Ia menceritakan, bermula terlapor IS menghubungi dirinya hendak meminjam sejumlah uang Rp3,5 miliar pada sekira bulan Oktober tahun 2023 silam dengan iming-iming akan segera dibayarkan pada bulan Juli 2024.
BACA JUGA:Oknum Polisi Ini Pikir-Pikir, Usai Dijerat Kasus Penipuan Dengan Vonis Pidana 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:PN Palembang Sidangkan Kasus Penipuan Umroh untuk Endors Artis Anang-Ashanty
Selain itu, kata Essy Melyuni terlapor IS juga menjanjikan keuntungan dari peminjaman sejumlah uang tersebut.
"Saat itu terlapor IS ini membutuhkan pinjaman uang untuk membayar tagihan listrik di Pemkot Prabumulih, karena sudah kenal lama dan saat itu yang bersangkutan ada jabatan juga sehingga saya yakin untuk meminjamkan kepada IS," ungkap Essy Melyuni diwawancarai.
Keyakinan Essy makin bertambah, karena terlapor telah beberapa kali meminjam uang Rp100 hingga 200 juta kepada dirinya dan suaminya dengan membayarkan segera uang pinjaman itu.
--
Namun, lanjut Essy saat dirinya menagih janji pembayaran uang pinjaman Rp3,5 miliar pada bulan Juli 2024 terlapor IS ingkar, bahkan sikap IS saat ditagih terkesan selalu menghindar.
Ia juga mengaku telah melakukan berbagai upaya dengan cara baik-baik agar terlapor dapat mengembalikan uang, yang katanya untuk membayar tagihan listrik kantor Pemkot Prabumulih.
Upaya itu, lanjut Essy berkomunikasi dengan pihak keluarga terlapor IS, menyambangi kantor tempat terlapor bekerja hingga meminta bantuan kepada pejabat-pejabat lain di lingkungan Pemkot Prabumulih termasuk Sekda hingga Walikota saat itu.
"Akan tetapi hasilnya nihil, pihak keluarga lepas tangan dan yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar uang yang dipinjam tersebut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: