Berkah Ramadhan, Kejari Palembang Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Berkah Ramadhan, Kejari Palembang Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Kejari Palembang hentikan 2 penuntutan perkara melalui Restorative Justice.--

Lebih lanjut kata Hafis, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

"Pesan saya khususnya kepada masyarakat Kota Palembang, Patuhi Hukum dan Jauhi Hukuman," tukasnya.

BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Saat Melintas di OKU

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Penerbitan SPH Berlanjut, 25 Bundel Berkas Disita dari 3 Kantor Dinas di Musi Rawas

Sementara, Hasan Saidi mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas adanya program penghentian penuntutan melalui program Restorative Justice dari pihak Kejaksaan.

"Saya sangat berterima kasih atas RJ yang diberikan oleh Kejaksaan melalui Kejari Palembang," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada keluarga korban yang telah memaafkan atas perbuatannya serta berjanji tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum lagi.

"Ini juga berkah Ramadhan, saya akhirnya bisa berkumpul lagi dengan keluarga tercinta," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: