Berkah Ramadhan, Kejari Palembang Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Kejari Palembang hentikan 2 penuntutan perkara melalui Restorative Justice.--
Lebih lanjut kata Hafis, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
"Pesan saya khususnya kepada masyarakat Kota Palembang, Patuhi Hukum dan Jauhi Hukuman," tukasnya.
Sementara, Hasan Saidi mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas adanya program penghentian penuntutan melalui program Restorative Justice dari pihak Kejaksaan.
"Saya sangat berterima kasih atas RJ yang diberikan oleh Kejaksaan melalui Kejari Palembang," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada keluarga korban yang telah memaafkan atas perbuatannya serta berjanji tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum lagi.
"Ini juga berkah Ramadhan, saya akhirnya bisa berkumpul lagi dengan keluarga tercinta," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: