Berkah Ramadhan, Kejari Palembang Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Berkah Ramadhan, Kejari Palembang Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Kejari Palembang hentikan 2 penuntutan perkara melalui Restorative Justice.--

SUMEKS.CO - Pada bulan puasa Ramadan yang penuh berkah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang hentikan 2 penuntutan perkara melalui Restorative Justice (RJ), Kamis 21 Maret 2024.

Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan, dalam tindak pidana tertentu untuk menyelesaikan secara bersama-sama serta kepentingan bersama.

Dua perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut, adalah perkara tindak pidana pencurian atas nama Hasan Saidi serta tindak pidana penganiayaan ringan atas nama Chandra.

Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidum Hafis Muhardi SH MH, diwawancarai mengatakan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme RJ, sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI.

BACA JUGA:Edarkan Sabu Bersama Pacar di Prabumulih, Wanita Asal PALI Terancam Rayakan Lebaran di Penjara

BACA JUGA:Tak Mau Dihukum 12 Tahun Penjara, Warga Tulung Selapan OKI Serahkan Senpira ke Polisi

"Sekaligus, menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," ujar Kasi Pidum.

Selain itu, lanjut Kajari melalui kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini, berharap tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. 

Disebutkannya, ada beberapa dasar dari penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice terhadap dua perkara tersebut.

Diantaranya yaitu, karena keduanya  sepakat untuk berdamai dengan korban, telah mengakui kesalahannya, telah meminta maaf kepada korban lalu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Rugikan Korban Rp4,1 Miliar dalam Bisnis Pengadaan Jaket Yamaha, Dua Terdakwa Terancam Berlebaran di Penjara

BACA JUGA:Coba Kabur Saat Bawa Seng Hasil Curian, 3 Remaja di Kayuagung Berurusan dengan Polisi yang Tengah Makan Sahur

"Kemudian keduanya baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, selain itu yang terpenting adanya dukungan dari Masyarakat untuk berdamai," urainya.

Menurut Hafis, penghentian perkara berdasarkan restorative justice ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam kebawah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: