Ini Terobosan Perdana Haji 2024, Lebih Terbuka, Terjangkau dan Kompetitif

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan perdana yang menjadi tonggak pembaruan layanan jemaah Indonesia.
Dimana pemerintah melalui Kementerian Agama mengambil langkah-langkah strategis: mulai dari keterbukaan informasi jemaah haji khusus, efisiensi pemanfaatan dana haji, hingga peningkatan layanan yang lebih kompetitif melalui skema multi syarikah.
Disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, ketiga langkah ini bukan sekadar inovasi administratif, melainkan pergeseran paradigma dalam tata kelola haji.
"Ini langkah progresif dalam tata kelola haji, dari yang semula cenderung tertutup dan sentralistik, menjadi lebih terbuka, adil, dan partisipatif," ujar Hilman Latief di Jakarta, Sabtu 5 Juli 2025.
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 18 Tiba di Palembang, 1 Orang Meninggal dan 1 Masih Dirawat di Arab Saudi
BACA JUGA:Kafe Coaster: Oase Sejuk untuk Melepas Lelah Para Petugas Haji
Lebih lanjut, pria yang sudah empat kali menahkodai penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ini menguraikan tiga hal perdana tersebut.
1. Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Kini Dipublikasikan
Untuk pertama kalinya dalam sejarah penyelenggaraan haji, pemerintah secara resmi mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun 1446 H/2025 M. Daftar ini diumumkan pada 23 Januari 2025.
"Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” terang Dirjen PHU Hilman Latief.
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 18 Tiba di Palembang, 1 Orang Meninggal dan 1 Masih Dirawat di Arab Saudi
BACA JUGA:Kafe Coaster: Oase Sejuk untuk Melepas Lelah Para Petugas Haji
Lalu, langkah transparansi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang menyoroti minimnya pengawasan publik terhadap distribusi kuota haji khusus.
Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: