Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Dijadwalkan Diperiksa Kejari pada 8 April 2025 Ini

Fitrianti Agustinda-Dedi Siprianto Dijadwalkan Diperiksa Kejari Pada 8 April Ini--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah sempat tertunda karena alasan sakit, pemeriksaan terhadap mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang akan kembali bergulir.
Tim penyidik bidang tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, bakal kembali melakukan serangkaian penyidikan termasuk memeriksa Fitrianti Agustinda pasca Lebaran tahun ini.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, memastikan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai jadwal.
Ia menyatakan, Fitrianti Agustinda akan kembali dipanggil oleh penyidik pada 8 April 2025 mendatang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam perkara ini.
BACA JUGA:Berdalih Sakit, Fitrianti Gagal Diperiksa Lebih Mendalam Terkait Penyidikan Korupsi PMI Palembang
BACA JUGA:Berbanding Terbalik dengan Pengacara Fitrianti, Kajari Ungkap Modus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang
"Yang bersangkutan akan kita lakukan pemanggilan ulang dan dijadwalkan kembali pemeriksaannya pada tanggal 8 April 2025 mendatang," tegas Hutamrin saat ditemui beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Fitrianti Agustinda sudah memenuhi panggilan penyidik namun belum bisa menjalani pemeriksaan secara menyeluruh karena sedang dalam kondisi sakit, sebagaimana dibuktikan melalui surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Eks wawako Palembang Fitrianti Agustinda saat hadir penyidikan korupsi dana hibah PMI di Kejari Palembang beberapa waktu lalu--
Meski begitu, menurut Hutamrin, yang bersangkutan tetap menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesediaannya untuk diperiksa ulang setelah Lebaran.
Tidak hanya Fitrianti, suaminya Dedi Siprianto, yang juga dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus yang sama, turut akan dipanggil untuk ketiga kalinya.
Pemeriksaan terhadap Dedi sebelumnya sempat tertunda karena ia sedang berada di luar kota. Pemanggilan ulang terhadap keduanya akan dilakukan secara bersamaan pada tanggal yang sama.
"Kita sudah layangkan surat panggilan ketiga secara patut kepada Dedi Siprianto. Harapannya, kedua saksi ini bisa hadir bersamaan untuk mempermudah proses penyidikan," lanjut Kajari.
BACA JUGA:Ultimatum Fitrianti dan Suami, Kajari Palembang: Hadir Selasa atau Terima Konsekuensi Hukum
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: