Terseret Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Paksa Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta
Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta berinisial NW, ditetapkan sebagai dugaan korupsi mafia tanah aset Pemprov Sumsel berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.-Foto: Dok. Sumeks.co-
Dilihat dari kondisi Asrama Pondok Mesudji di Yogyakarta, sebagaimana unggahan akun @pondok_mesudji bisa dikatakan dalam kondisi tidak layak dihuni.
Layaknya sebuah rumah tinggal yang tidak terawat, banyak bagian-bagian dari bangunan permanen tersebut sudah banyak yang rusak, serta beberapa bagian luar telah ditumbuhi rumput.
Meski begitu, dari informasi yang dihimpun asrama Pondok Mesudji yang dibangun pada tahun 1952 tersebut, telah banyak menelurkan para pejabat seperti Bupati ataupun Walikota di Provinsi Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: