Gakkumdu Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Money Politic Oknum Caleg yang Dilaporkan Warga 7 Ulu, Alasannya?

Gakkumdu Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Money Politic Oknum Caleg yang Dilaporkan Warga 7 Ulu, Alasannya?

Penyidik Sentra Gakkumdu menghentikan penyelidikan kasus dugaan money politicyang diduga melibatkan 3 oknum caleg salah satu Partai Politik (Parpol). Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Sengketa Suara Caleg DPRD Muara Enim, Bawaslu Perketat Pengawasan dan Bepatokan C Hasil

BACA JUGA:KPU-Bawaslu Muratara Tak Muncul, Massa Langsung Portal Jalan Lintas Sumatera

Dia mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu berupa money politic ini terjadi pada Minggu 11 Februari 2024 lalu atau persis pada H-3 sebelum hari pencoblosan Rabu 14 Februari 2024.

"Klien kami I didatangi oleh seseorang yang dia kenal yang belakangan diketahui merupakan timses dari salah satu parpol peserta Pemilu. 

Dan kepada I, diserahkan dua buah amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp125 ribu," beber dia. 

Dalam amplop tersebut ditemukan uang kertas satu lembar seratus ribuan dan satu lembar uang kertas lima puluh ribuan.

BACA JUGA:Dugaan Kecurangan di Jejawi, Bawaslu Rekomendasikan Penghitungan Ulang di Desa Pedu dan Simpang Empat

BACA JUGA:Usai Pencoblosan, Personel Sat Brimob Polda Sumsel Patroli TPS dan Pantau Kantor KPU dan Bawaslu

"Dan ada juga replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang," sambungnya.

Sehari pasca pencoblosan orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi I dan beberapa orang tetangganya. 

"Nah, tujuannya meminta agar I menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara tersebut dengan alasan meminta dikembalikan karena ternyata perolehan ketiga caleg di wilayah tersebut tak sesuai harapan," kata Iswandi. 

"Dan ditolak klien kami sambil mengatakan sudah habis. Dan bukti amplop berikut uang di dalamnya kami lampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakkumdu," beber Iswadi lagi. 

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Ingatkan Panwascam-PKD Tak Boleh Pulang Sebelum Proses Pungut Hitung Selesai

BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Palembang Mulai Tertibkan APK di Tiga Zona, Ditargetkan H-1 Pemilu Selesai

Dengan laporan ke Gakkumdu ini, kliennya berharap agar dapat ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: