Kejari Banyuasin Tetapkan dan Tahan Sekretaris-Bendahara KORPRI Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya

Kejari Banyuasin Tetapkan dan Tahan Sekretaris-Bendahara KORPRI Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya

Dua Oknum ASN Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Banyuasin.--

Setelah dilakukan penahanan, kata Hendy hanya tinggal menunggu melengkapi berkas perkara dua tersangka sebelum akhirnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Dari informasi yang dihimpun, disinyalir pengelolaan dalam pencairan dan penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai aturan itu dilakukan para tersangka secara bertahap.

Diantaranya digunakan untuk bantuan reog ponorogo, biaya rumah sakit asisten, bantuan keluarga di Blitar, bantuan wayang kulit dan bantuan rumah sakit istri PJ Sekda.

BACA JUGA:Mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Oknum ASN Inspektorat Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Akui Lambannya Penanganan Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Aspidsus Sebut Banyak Faktor Penyebab

Yang mana, penggunaan dana kas KORPRI diluar dari ketentuan seperti disebut diatas besaran nominalnya masing-masing sebesar Rp10 juta.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin diam-diam tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dana iuran Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) Banyuasin. 

Bahkan informasinya Kejari Banyuasin telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait dana iuran Korpri yang bernilai ratusan juta itu. 

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi

BACA JUGA:Oknum Notaris Jogjakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Rp10 Miliar, Kuasa Hukum: Terburu-buru!

"Iya sudah ada yang dipanggil pihak kejaksaan, mulai dari bendahara Korpri dan lainnya," kata nara sumber yang enggan disebutkan namanya. 

Pemanggilan itu terkait dana iuran Korpri yang mencapai angka yang cukup besar, yang tidak dapat atau tidak menunjukkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). "Tidak karuan SPJ Korpri," ungkapnya.

Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim ketika dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya sudah mendapatkan informasi itu. "Iya, sudah dapat info," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: