Kejari Banyuasin Tetapkan dan Tahan Sekretaris-Bendahara KORPRI Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya

Kejari Banyuasin Tetapkan dan Tahan Sekretaris-Bendahara KORPRI Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya

Dua Oknum ASN Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Banyuasin.--

SUMEKS.CO - Dua Oknum ASN Sekretaris dan Bendahara KORPRI resmi memakai rompi merah keramat, sebagai tersangka korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin Periode Desember 2022- September 2023.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, usai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada bidang Pidsus telah menemukan bukti yang cukup dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp342 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan sementara guna penyidikan lebih lanjut.

Hal itu, dibenarkan Kepala Kejari Banyuasin melalui Kasi Pidsus Hendy Tanjung SH MH, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis 14 Maret 2024 sore.

BACA JUGA:Diam-diam Kejari Banyuasin Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Iuran Korpri

BACA JUGA:Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023, Minta Diusut Tuntas

"Benar, pada hari ini kita telah menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka berinisial BG sebagai sekretaris dan MD sebagai bendahara KORPRI kabupaten Banyuasin," sebut Kasi Pidsus.

Mantan Kasubsi Pidsus Kejari Palembang ini menyebutkan, bahwa modus perkara yang menjerat kedua tersangka yakni pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai peruntukan sesuai aturan KORPRI.


Tersangka BG sekretaris KORPRI Banyuasin.--

Dirincikannya, motif perkara untuk tersangka BG selalu Sekretaris KORPRI diduga mengeluarkan dan mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin.

Sementara tersangka MD, lanjutnya sebagai bendahara KORPRI diduga laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Waduh.. Kabupaten Banyuasin Masuk 5 Besar Kasus Perceraian Terbanyak di Sumsel, Penyebabnya?

BACA JUGA:Uang Miliaran Rupiah Milik 8 Nasabah Bank Lenyap oleh Terdakwa Korupsi Andri Triyono, Kemana Pengawasannya?

"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk kedua tersangka serta para pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: