Ahli Hukum Bisnis Sebut Perlunya Transparansi dalam Proses Akuisisi, Tidak Diharamkan Mengakuisisi Perusahaan
Ahli Hukum Bisnis Sebut Perlunya Transparansi Dalam Proses Akuisisi, Tidak Diharamkan Mengakuisisi Perusahaan Lain--
BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rp100 Miliar Rampung, 3 Tersangka Siap Disidang
Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: