Ahli Hukum Bisnis Sebut Perlunya Transparansi dalam Proses Akuisisi, Tidak Diharamkan Mengakuisisi Perusahaan

Ahli Hukum Bisnis Sebut Perlunya Transparansi dalam Proses Akuisisi, Tidak Diharamkan Mengakuisisi Perusahaan

Ahli Hukum Bisnis Sebut Perlunya Transparansi Dalam Proses Akuisisi, Tidak Diharamkan Mengakuisisi Perusahaan Lain--

BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rp100 Miliar Rampung, 3 Tersangka Siap Disidang

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: