Ahli Hukum Bisnis Sebut Perlunya Transparansi dalam Proses Akuisisi, Tidak Diharamkan Mengakuisisi Perusahaan

Ahli Hukum Bisnis Sebut Perlunya Transparansi dalam Proses Akuisisi, Tidak Diharamkan Mengakuisisi Perusahaan

Ahli Hukum Bisnis Sebut Perlunya Transparansi Dalam Proses Akuisisi, Tidak Diharamkan Mengakuisisi Perusahaan Lain--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahli hukum bisnis dan korporasi Prof Dr Nindyo Pramono, sebut keterbukaan atau transparansi proses akuisisi pada suatu perusahaan sangat direkomendasikan.

Ahli hukum bisnis dan korporasi tersebut dihadirkan dalam pembuktian perkara dipersidangan kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui anak perusahaan PT BMI.

Dalam sidang yang digelar Kamis 8 Maret 2024 hingga larut malam tersebut, ahli Prof Dr Nindyo adalah orang yang berpengalaman dalam melalukan kajian perusahaan yang akan diakuisisi.

Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, Ahli menyebutkan rekomendasi yang diberikan setelah melakukan kajian proses akuisisi diserahkan kembali kepada perusahaan yang meminta.

BACA JUGA:Ahli Keuangan Publik Tegaskan Proses Akuisisi Saham PT BA Tak Menyalahi Aturan, Kuasa Hukum: Kami Sependapat!

"Terlepas rekomendasi itu digunakan atau tidak tergantung dari keputusan perusahaan yang menyuruh kami," kata Ahli Nindyo.

Namun, lanjut ahli Nindyo jika pihak direksi perusahaan punya pendapat lain tidak diharamkan menggunakan rekomendasi jasa konsultan.

Pada sidang yang berlangsung hingga pukul 11.30 Wib itu, ahli juga menerangkan beberapa faktor yang mempengaruhi risiko bisnis.

Salah satunya, ucap Ahli soal ketidak pastian yang akan datang maka pada prakteknya bila ada peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah perusahaan semisal perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Yang pastinya ada kajian terlebih dahulu," sebut Ahli.

BACA JUGA:Sidang Kasus Akuisisi Saham PT SBS hingga Larut Malam, Eks Investigator BPKP Pertanyakan Hasil Audit

Masih menurut Ahli dipersidangan, Risiko ketidakpastian dimasa yang akan datang adalah salah satu faktor yang mempengaruhi bisnis maka oleh sebab itu peluang bisnis.

"Apabila BUMN tersebut merupakan perusahaan terbuka, maka prinsip transparansi yang paling diutamakan," terang Ahli.

Disinggung majelis hakim mengenai proses akuisisinya, diterangkan Ahli Nindyo dalam prakteknya proses akuisisi adalah membeli sejumlah saham suatu perusahaan.

Sehingga, lanjut Ahli proses dalam akusisi sham dapat merubah kepemilikan saham perusahaan dan bisa menjadi pengendali perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: