Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Oknum Notaris Ini Praperadilkan Kejati Sumsel

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Oknum Notaris Ini Praperadilkan Kejati Sumsel

Oknum Notaris yang bertempat tinggal di Jogjakarta berinisial DK, resmi praperadilkan Kejati Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA: Kebut Penyidikan Korupsi Jual Aset Pemprov Asrama Mahasiswa di Jogja, Giliran 7 Saksi Digarap Penyidik

Ia berharap, sesuai dengan permohonan Praperadilan agar majelis hakim dapat lebih bijak mengambil keputusan dengan membebaskan kliennya dari penetapan sebagai tersangka korupsi sebagaimana dijerat oleh Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.

"Permohonan Praperadilan ini juga telah diregistrasi, sehingga saat ini hanya tinggal menunggu jadwal persidangan saja dari majelis hakim," tukasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejati Sumsel resmi mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel berupa tanah asrama mahasiswa di Jogjakarta.

Adapun tiga orang tersangka tersebut yakni Zurike Takarada (ZT) disebut sebagai kuasa penjual, serta dua orang notaris yakni Etik Mulyati (EM) dan Derita Kurniati (DK).

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tancap Gas, Sita Objek Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta

Dalam perkara ini, sebenarnya juga ada dua tersangka lainnya turut dijadikan tersangka namun telah dinyatakan meninggal dunia.

Penyidikan perkara ini bermula adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Mafia Tanah Asrama Mesuji di Jogjakarta, Kejati Sumsel Periksa 24 Nama Sebagai Saksi

Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: