Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Oknum Notaris Ini Praperadilkan Kejati Sumsel

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Oknum Notaris Ini Praperadilkan Kejati Sumsel

Oknum Notaris yang bertempat tinggal di Jogjakarta berinisial DK, resmi praperadilkan Kejati Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum Notaris yang bertempat tinggal di Jogjakarta berinisial DK, resmi praperadilkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 4 Maret 2024.

Melalui kuasa pemohon praperadilan, Napoleon SH, permohonan praperadilan tersebut sebagai upaya hukum atas ditetapkannya DK sebagai salah satu tersangka oleh Kejati Sumsel.

Dikatakannya, DK yang berprofesi sebagai notaris ini beberapa waktu lalu resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Jogjakarta.

"Upaya hukum praperadilan ini resmi diajukan, karena klien kami merasa penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel sedikit janggal," ungkap Napoleon SH diwawancarai.

BACA JUGA:Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum Tepis Sangkaan Kliennya Kuasa Penjual Aset Asrama Sumsel di Jogjakarta

Sebab, lanjutnya tersangka DK sesuai dengan profesinya telah bekerja sebagai mana layaknya seorang notaris dan telah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Undang-Undang.

Seperti, ungkapnya terkait dengan akte perubahan nama Yayasan Batanghari Sembilan yang disertai sertifikat hak milik hingga ada akte kuasa penjual sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan kliennya.

"Sebagaimana tugas dari notaris kan mencatat, sesuai dengan keinginan para pihak, sehingga tidak benar adanya sangkaan adanya rekayasa akta itu tidak ada sama sekali," tuturnya.

Terlebih, lanjutnya hingga saat ini aset yang diakui oleh Pemprov Sumsel bahwa sebidang tanah di Jalan Puntodewa Jogjakarta yang jadi Asrama Mahasiswa Sumsel nyatanya adalah salah.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Asrama Pemprov di Jogjakarta Senilai Rp10 Miliar

Menurutnya, berdasarkan perkara perdata yang pernah digelar di PN Palembang bahwa Pemprov Sumsel telah menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik Pemprov Sumsel.

"Dari situ bisa kita nilai, tidak ada kerugian negara apapun karena Pemprov juga telah mengakui sendiri bahwa bukan aset milik Pemprov," sebutnya.

Adapun tujuan dari praperadilan ini, masih menurutnya bukan untuk menyudutkan instansi seperti Kejati Sumsel dalam hal penetapan tersangka.

Namun, kata Napoleon lebih kepada menguji secara materil atas dakwaan jaksa Kejati Sumsel terlebih terhadap penetapan DK sebagai salah satu dari tiga tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: