Sidang Perdana Dugaan Korupsi Oknum Pegawai Bank yang Bobol Rekening Nasabah Bakal Dipimpin Hakim Editerial
Sidang perdana kasus dugaan korupsi oknum pegawai salah satu bank plat merah di Kayuagung OKI akan dipimpin Hakim PN Palembang Editerial SH MH. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Keseharian Tersangka Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar, Ketua RT: Pakai Motor Butut Saat Kerja
Adalah Rizal Syamsul SH kuasa hukum penunjukan untuk mendampingi terangkat, beberkan sebuah fakta yang cukup menarik dari perkara tersebut.
Diwawancarai usai pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di gedung Kejati Sumsel, Kamis 22 Februari 2024, Rizal menerangkan selama proses penyidikan kliennya kooperatif dengan berterus terang dihadapan penyidik.
"Setidaknya klien kami ini kooperatif serta berterus terang saat memberikan keterangan di hadapan penyidik Kejati Sumsel," terang Rizal.
Disinggung mengenai uang nasabah untuk main judi slot oleh tersangka, Rizal tidak menyangkalnya bahwa hampir sebagian besar uang Rp6,4 miliar itu dihabiskan untuk judi slot.
Ia menerangkan, saat bermain slot kliennya mengaku mendepositkan uang tersebut secara beragam mulai dari Rp20 jutaan hingga Rp50 jutaan secara terus menerus selama kurun waktu satu tahun.
Disebutkannya, selama kurun waktu tersebut seperti yang diungkapkan kliennya selalu kalah, hanya satu kali menang alias jackpot dalam istilah permainan judi online.
"Pernah satu kali jackpot, nilai hadiah uangnya juga tidak main-main kalau pengakuan klien dapat jackpot Rp1 miliar," ungkap Rizal.
Tidak percaya begitu saja, Rizal pun penasaran membuka berbagai transaksi dari akun judi online yang dimiliki kliennya, yang ternyata benar pernah dapat jackpot Rp1 miliar.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Bank Rp6,4 Miliar Kembali Diperiksa Kejati Sumsel
Hanya saja, lanjut Rizal jackpot hadiah main judi online sebesar Rp1 miliar itu tidak sempat tersangka nikmati, karena menurut kliennya saat itu sedang ketiduran.
"Sehingga uang jackpot itu berkurang sendiri, karena akun judi slot klien masih dalam status online," urainya.
Diceritakannya juga, bahwa saat ini kliennya belum bisa mengembalikan uang nasabah senilai Rp6,4 miliar karena sudah habis semua untuk main judi online.
Dengan berterus terang sekaligus mengakui perbuatannya itu, kata Rizal berharap nantinya dapat menjadi pertimbangan hukum untuk meringankan pidana yang akan dijatuhkan kepada kliennya nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: