Sidang Perdana Dugaan Korupsi Oknum Pegawai Bank yang Bobol Rekening Nasabah Bakal Dipimpin Hakim Editerial
Sidang perdana kasus dugaan korupsi oknum pegawai salah satu bank plat merah di Kayuagung OKI akan dipimpin Hakim PN Palembang Editerial SH MH. Foto: dokumen/sumeks.co--
Lebih lanjut dikatakan Rizal, sebagai kuasa hukum tentunya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendampingi kliennya hingga saat dipersidangan nanti.
Untuk diketahui, tersangka Andri Triyono sempat berstatus sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.
Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Tersangka Andri Triyono yang merupakan oknum pegawai bank plast merah Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.
BACA JUGA:Oknum Guru Asal OKI Bobol Rekening Rp1,4 Miliar, Bank BRI: Pelaku Bukan Agen BRILink
Atas perbuatannya, tersangka Andri Triyono disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: