Komplotan Perampok Pegawai Bank Saat Bawa Uang Rp54 Juta Milik Nasabah di Betung Banyuasin Ditangkap

Komplotan Perampok Pegawai Bank Saat Bawa Uang Rp54 Juta Milik Nasabah di Betung Banyuasin Diringkus polisi.-Foto: dokumen/sumeks.co-
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Dua anggota komplotan pelaku yang merampok Destiana (36) karyawan Bank BTPN Syariah dibekuk Satreskrim Polres BANYUASIN, Minggu 11 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua pelaku tersebut yaitu Rusli alias Golok alias Panji (26) dan Ali Imron (36) keduanya warga Dusun I Desa Taja Indah Kecamatan Betung, Banyuasin.
Pelaku diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diamankan atas laporan korban Destiana ke Mapolsek Betung pada, Senin 11 November 2024 lalu.
BACA JUGA:Penampakan Barang Bukti Mobil Honda Jazz Milik PNS yang Dirampok, Ditemukan di Lahat
"Destiana menjadi korban curas oleh enam orang pelaku di Jalan Palembang - Pangkalan Balai RT 004 RW 002 Desa Talang Jaya Indah Kecamatan Betung Banyuasin," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, Kamis 15 Mei 2025.
Saat itu korban yang merupakan karyawan Bank BTPN Syariah hendak pulang usai melakukan penagihan nasabah di Desa Talang Jaya Indah, Kecamatan Betung.
"Korban menggunakan sepeda motor honda supra X BG 3693 ABP," bebernya.
Sampai di tempat kejadian perkara, korban tiba-tiba dihadang oleh enam orang pelaku dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
BACA JUGA:Perampokan Agen BRILink di Tanjung Raja Ogan Ilir, Ternyata Pernah Juga Dirampok Tahun 2022 Lalu
"Pelaku sudah mengincar korban, karena mengetahui korban baru saja menagih uang nasabah," tuturnya.
Akhirnya dengan ancaman sajam dan senpi, korban harus merelakan uang hasil penagihan dibawa pelaku sebesar Rp54 juta, tiga handphone, sepeda motor korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: