Sidang Kasus 350 Ton Solar Palsu yang Diamankan Korem 044/Gapo, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Tupoksi Saksi

Sidang Kasus 350 Ton Solar Palsu yang Diamankan Korem 044/Gapo, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Tupoksi Saksi

Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menghadirkan 5 orang saksi di hadapan majelis hakim PN Palembang dalam sidang kasus BBM solar palsu sebanyak 350 ton. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 350 ton palsu yang menjerat tiga terdakwa yakni Aryodi, Ahmad Candra dan Ibrahim digelar Kamis 29 Februari 2024.

Dalam agenda sidang yang digelar di PN Palembang, penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menghadirkan 5 orang saksi di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH.

Di antaranya, dua orang dari anggota Korem 044/Gapo yang memperoleh informasi adanya dugaan pendistribusian BBM serta menangkap para terdakwa.

Diterangkan kedua saksi, bahwa saat itu ada kurang lebih 5 orang anggota Korem tersebut yang melakukan pemantauan langsung usai mendapat laporan dari masyarakat akan adanya aktifitas pendistribusian BBM diduga palsu.

BACA JUGA:Intel Korem 044/Gapo Temukan 350 Kiloliter Solar Ilegal di Kapal SPOB, Diserahkan ke Polda Sumsel

Hanya saja, dari keterangan dua saksi yang bertugas sebagai intelijen Korem itu diragukan oleh Hj Dr Nurmalah SH MH sebagai penasihat hukum terdakwa Aryodi.

Dirinya mempertanyakan legalitas dua saksi dalam hal penindakan yang dilakukan. Termasuk tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari anggota Intelijen Korem yang mana dikatakan saksi turut mengamankan barang bukti.

"Sementara, dalam kasus ini klien saya ini tidak sedang dalam posisi tangkap tangan, dan saksi tadi tidak bisa menjawab," kata Nurmalah diwawancarai usai sidang.

Didampingi Eka Nopianti SH, Zulfata SH, Alek Pratama SH dan tim lainnya, Nurmalah juga menyebut bahwa dalam kasus ini tidak sependapat dengan dakwaan penuntut umum terhadap kliennya.

BACA JUGA:4 Tersangka Pengangkut BBM Solar Subsidi yang Ditangkap Polda Sumsel Segera Disidang di OKI

Yang mana, kata Nurmalah, kliennya didakwa sebagai pembuat BBM palsu namun menurutnya kliennya adalah sebagai pembeli BBM dari seseorang bernama Parji satu liternya Rp8.800.

"Parji dinyatakan DPO, sementara klien kami hanya pembeli saja tidak tahu kalau ternyata minyak yang dibelinya itu minyak sulingan atau dikatakan palsu," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia bersama tim penasihat hukum lainnya juga akan melakukan upaya hukum berupa menghadirkan dua orang ahli pada persidangan selanjutnya.

Dua ahli itu, dibeberkan Nurmalah merupakan ahli pada bidang minyak dan gas serta ahli hukum pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: