Sidang Perdana, Oknum ASN Inspektorat Tersangka Korupsi Suap Komite Sekolah Menangis Haru Peluk Anak-Istri

Sidang Perdana, Oknum ASN Inspektorat Tersangka Korupsi Suap Komite Sekolah Menangis Haru Peluk Anak-Istri

Tersangka Edi Kurniawan menangis haru sembari memeluk anaknya saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, Kamis 29 Februari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA:Terjerat di Kasus Gratifikasi, Kejati Tahan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel

Atau lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Edi Kurniawan.

Usai penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan giat penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti.

Giat penggeledahan dan penyitaan dilakukan beberapa waktu lalu, yang mana penggeledahan menyasar kantor Inspektorat Provinsi Sumsel dan rumah tersangka di perumahan Mitra Permai Gandus Palembang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: