Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum Tepis Sangkaan Kliennya Kuasa Penjual Aset Asrama Sumsel di Jogjakarta

Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum Tepis Sangkaan Kliennya Kuasa Penjual Aset Asrama Sumsel di Jogjakarta

Melalui kuasa hukum Napoleon SH, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Jogjakarta, ajukan penangguhan penahanan. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Jogjakarta, ajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Alasan penangguhan penahanan terhadap salah satu tersangka bernama Zurike Takarada (ZT), disampaikan melalui kuasa hukumnya Napoleon SH, diwawancarai Rabu 28 Februari 2024.

"Benar kami melakukan upaya hukum pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kepada Kejati Sumsel," ujar Napoleon.

Ia mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan itu lantaran saat ini kondisi yang sering sakit-sakitan karena faktor usia, juga dalam waktu dekat ini kliennya tersebut sudah terjadwal akan melaksanakan ibadah umroh. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Asrama Pemprov di Jogjakarta Senilai Rp10 Miliar

Disinggung mengenai dijadikan salah satu tersangka, Napoleon SH mengaku sebenarnya tidak sependapat dengan sangkaan dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Setelah ia pelajari, kliennya tersebut bisa dikatakan sebagai korban bukan sebagai kuasa penjual sebagaimana disebutkan pihak Kejati Sumsel.

Sebab, ia menceritakan pada saat itu kliennya dimintai beberapa identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan yang lama.

"Dengan alih-alih untuk syarat, agar klien kami bisa masuk jadi salah satu pengurus yayasan, namun ternyata digunakan pengurus lama sebagai kuasa penjual yayasan," ungkap Napoleon.

BACA JUGA:Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Kasus Korupsi Asrama Jogja, Kepala BPKAD Sumsel: Cuma Diskusi Bae!

Hal itu, lanjutnya dapat dibuktikan adanya perbedaan tanda tangan kliennya dengan surat kuasa penjual yang saat ini dijadikan salah satu barang bukti oleh Kejati Sumsel.

Menurutnya, bagaimana perbedaan tanda tangan itu jelas sebab kliennya tidak pernah merasa menandatangani apapun terkait kuasa penjual aset yayasan Batanghari yang ada di Jogjakarta.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara ini kliennya tidak ada perannya sama sekali.

Masih menurutnya, ada oknum dari Yayasan lah yang semestinya paling bertanggung jawab dalam perkara ini yaitu Maman salah satu tersangka yang dinyatakan telah meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: