Kuasa Hukum Korban Penggelapan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar Minta Terdakwa Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan
Sapriadi Syamsuddin kuasa hukum pelapor kasus penggelapan uang PD Terang Dunia --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sapriadi Syamsuddin SH MH kuasa hukum pelapor kasus penggelapan uang bos karpet Rp1,3 miliar berharap, terdakwa Oktarina Permata Sari dihukum lebih berat dari tuntutan pidana.
Hal tersebut ditegaskannya saat menanggapi ancaman pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel pada sidang yang digelar Senin 2 Desember 2024.
Dikatakannya, berat atau ringannya tuntutan pidana itu adalah relatif, dan sebagai warga negara yang taat hukum menyerahkan kepada regulasi hukum yang berlaku.
Ia juga menghormati pertimbangan penuntut umum terhadap tuntutan pidana kepada terdakwa Oktarina Permata Sari, adil dan tidak adilnya apa yang didalilkan penuntut umum tersebut adalah yang terbaik.
BACA JUGA:Terdakwa Oktarina Akui Gelapkan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar untuk Healing dan Bayar Pinjol
Namun, ia berharap agar nantinya majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman lebih berat dari tuntutan pidana JPU.
"Karena kalau kita hitung-hitungan uang Rp1,3 miliar itu bukanlah nilai yang sedikit, yang tidak mungkin didapatkan seorang dalam waktu 3 tahun walaupun dengan gaji Rp10 juta perbulannya," ujar Sapriadi.
Akui Tilep Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Buat Foya-Foya, Terdakwa Ririn Terancam Pidana 3,5 Tahun Penjara--
Ia juga membeberkan bersama kuasa hukum dan kliennya juga akan mengejar aset-aset atau benda dari uang hasil tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Oktarina Permata Sari.
"Namun, selesaikan dulu pidana pokoknya terebeiyb dahulu baru akan kita kejar untuk TPPUnya berdasarkan data yang kita miliki," tandasnya.
Diketahui, terdakwa Oktarina Permata Sari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Dalam amar tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel yang dibacakan pada sidang Senin 2 Desember 2024, terdakwa Oktarina Permata Sari alias Ririn dinilai terbukti memenuhi seluruh unsur-unsir didalam dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: