Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Jalan di Tempat, Warga Desa Serikembang Muara Kuang Datangi Kejari Ogan Ilir

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Jalan di Tempat, Warga Desa Serikembang Muara Kuang Datangi Kejari Ogan Ilir

Kuasa Hukum, Defi Iskandar, bersama sejumlah warga Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir saat mendatangi Kejari Ogan Ilir, Senin, 12 Januari 2025.--

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Jalan di Tempat, Warga Desa Serikembang Muara Kuang Datangi Kejari Ogan Ilir

 

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sejumlah warga Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Senin, 13 Januari 2025.

Kedatangan sejumlah warga Desa Serikembang ke Kejari Ogan Ilir ini, adalah untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang mereka laporkan pada Juli 2024 lalu, yang kini diduga jalan di tempat. 

Kedatangan sejumlah warga ke Kejari Ogan Ilir ini, didampingi oleh Kuasa Hukum, Defi Iskandar. Dalam keterangannya di hadapan awak media, Defi menyebut, bahwa mereka melaporkan dugaan korupsi dana desa. 

"Kami melaporkan Kades Serikembang yang diduga melakukan korupsi dana desa, pada pembangunan jalan setapak di desa tersebut," ungkapnya. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Kejari Ogan Ilir Monitoring Kegiatan Sortir dan Lipat Surat Suara

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir Akibat Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2022

Berdasarkan pengamatan warga di lapangan, pada saat pembangunan jalan setapak sepanjang 450 meter pada tahun 2024 lalu, diduga tidak sesuai spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

"Dimana batu yang digunakan seharusnya batu split, ini diganti jadi batu krokos. Seharusnya 72 kubik, ternyata hanya 18 kubik saja," paparnya. 

Defi kembali menambahkan, bahwa semen yang digunakan juga jauh dari kata sempurna. Dimana, seharusnya menggunakan 450 sak ternyata hanya 200 sak saja. 

Selain itu, untuk tebal jalan seharusnya 12 centimeter yang ternyata hanya 7 centimeter saja. 

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 111 Perkara yang Inkrah, 70 Persen Diantaranya Kasus Narkoba

BACA JUGA:Jelang Peringatan ke-64 Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial dan Anjangsana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: