Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum Tepis Sangkaan Kliennya Kuasa Penjual Aset Asrama Sumsel di Jogjakarta

Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum Tepis Sangkaan Kliennya Kuasa Penjual Aset Asrama Sumsel di Jogjakarta

Melalui kuasa hukum Napoleon SH, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Jogjakarta, ajukan penangguhan penahanan. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Kasus Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen Penting

Adapun tuntutan mereka diantaranya, yakni menuntut agar tetap mempertahankan asrama Pondok Mesudji sebagai asrama masyarakat Sumsel di Jogjakarta.

Serta, menuntut kepada pihak yang terkait agar asrama Pondok Mesudji hanya untuk kepentingan pendidikan bukan untuk dijual.

Diduga tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji telah dijual oleh oknum mafia tanah kepada salah satu organisasi Islam Muhammadiyah Jogjakarta.

Dalam postingan lainnya, nampak terlihat juga suasana asrama Pondok Mesudji untuk mahasiswa Sumsel di Jogjakarta pada tahun 2020 sempat dirusak diduga oleh orang suruhan.

BACA JUGA:Kasus Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Masuk Penyidikan, Ada Notaris dan Kuasa Penjual Diperiksa Jaksa Kejati

Dituliskan dalam postingannya, asrama Pondok Mesudji tersebut dirusak oleh oknum terjadi sebelum adanya upaya hukum gugatan di tahun 2020.

Dilihat dari kondisi Asrama Pondok Mesudji di Yogyakarta, sebagaimana unggahan akun @pondok_mesudji bisa dikatakan dalam kondisi tidak layak dihuni.

Layaknya sebuah rumah tinggal yang tidak terawat, banyak bagian-bagian dari bangunan permanen tersebut sudah banyak yang rusak, serta beberapa bagian luar telah ditumbuhi rumput.

Meski begitu, dari informasi yang dihimpun asrama Pondok Mesudji yang dibangun pada tahun 1952 tersebut, telah banyak menelurkan para pejabat seperti Bupati ataupun Wali Kota di Provinsi Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: