Lecehkan Istri Pasien, Pihak RS Klaim Telah Pecat Oknum Dokter Spesialis Dan Serahkan Kasusnya ke Polisi
Oknum dokter disalah satu rumah sakit di Jakabaring yang diduga melecehkan istri pasien telah dipecat oleh pihak rumah sakit.--
SUMEKS.CO - Heboh kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Dokter Spesialis berinisial MY pada salah satu Rumah Sakit (RS) di wilayah Jakabaring Palembang hingga berujung pemecatan.
Dihimpun dari berbagai sumber informasi Rabu 28 Februari 2024, pihak RS mengklaim telah melakukan upaya pemecatan terhadap oknum dokter MY.
Selain telah melakukan pemecatan, Humas RS yang diketahui dari pemberitaan yang beredar adalah RS Bunda Medika Jakabaring juga telah menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian Polda Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dokter di salah satu Rumah Sakit (RS) di Jakabaring Palembang, diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan melecehkan istri pasien.
Kabar tersebut salah satunya di-posting oleh akun media sosial Instagram Palembang Viral, yang diunggah pada Senin 26 Februari 2024.
Disebutkan dalam postingan yang dikutip dari berita sumsel.akurat.co, bahwa peristiwa tersebut dialami oleh istri pasien berinisial TAF yang merupakan warga Lorong Karang Anyar Kecamatan Plaju Palembang.
Disebutkan juga dugaan aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY.
Diceritakan Febriansyah kuasa hukum korban TAF, kronologis kejadian tersebut bermula saat suami kliennya berobat dan dirawat inap pada salah satu rumah sakit di daerah Jakabaring Palembang.
Diketahui, suami korban dirawat inap pada 20 Desember 2023. Setelah dirawat beberapa hari dan merasa suaminya telah sembuh, korban pun menanyakan jadwal kepulangan kepada perawat.
Namun, saat itu perawat belum memperbolehkan suami korban untuk pulang karena masih menunggu petunjuk dokter terlebih dahulu.
"Sekira pukul 22.30 WIB, dokternya ini datang dan meminta agar klien saya ini sebelum pulang untuk dilakukan observasi terlebih dahulu serta pindah kamar," terang kuasa hukum dikutip dari sumsel.akurat.co.
Setelah pindah kamar, lanjutnya suster atau perawat pun disuruh pergi oleh oknum dokter tersebut dan menyuntikkan sesuatu ke tubuh suami korban hingga hilang kesadaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: