Duduk Berunding untuk Bahasa Daerah di Sumsel, Balai Bahasa Lakukan RBD 2024
Balai Bahasa Provinsi Sumsel menggelar pertemuan dengan pemegang kebijakan daerah, maestro, budayawan, dan seniman dalam musyawarah Diskusi Kelompok Terpumpun Revitalisasi Bahasa Daerah. Foto: Naba/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) pada tahun 2024.
Seolah tidak ingin melewatkan momen Hari Bahasa Ibu tahun 2024, Tim Kelompok Kepakaran Layanan Profesional (KKLP) Pemodernan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra (Molinbastra).
Balai Bahasa Provinsi Sumsel mengadakan pertemuan dengan pemegang kebijakan daerah, maestro, budayawan, dan seniman dalam musyawarah Diskusi Kelompok Terpumpun Revitalisasi Bahasa Daerah pada 26 hingga 29 Februari 2024 di Hotel Novotel Palembang.
Diskusi Kebijakan Terpadu (DKT) dengan keterlibatan 14 perwakilan Pemerintah Daerah, 27 maestro bahasa daerah, dan 5 narasumber akan membahas modul pengajaran bahasa daerah untuk tingkat SD dan SMP.
BACA JUGA:200 Bahasa Daerah Punah, ini Perintah Mendikbud
Pemantik diskusi terdiri dari Rapanie Igama (Penyair), Ninuk Sundari (Kampung Dongeng), Haryadi (Akademisi), Yudhy Syarofie (Cerpenis), Vedro Dwi Putra (Seniman Komedi), serta narasumber dari Balai Bahasa Sumatera Selatan, yaitu Karyono (Kepala Balai Bahasa), Vita Nirmala (Widyabasa Ahli Muda), dan Nukman (Widyabasa Ahli Madya). Mereka akan membahas kebijakan pelindungan bahasa dan sastra di Sumsel.
Situasi kebahasaan di Sumatera Selatan, dan Pemodernan dan Pelindungan Bahasa Daerah berbasis Festival.
Diskusi Kelompok Terpumpun ini dibuka oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Sutoko.
Dalam sambutannya Sutoko menyampaikan bahwa Bangsa yang berpayung Kebhinekaan ini memiliki 13.000 pulau yang dihuni oleh kurang lebih 734 etnis, 1340 suku, dan 718 bahasa.
BACA JUGA:6 Bahasa Daerah di Sumsel Direvitalisasi, ini Namanya
"Modal ini tentu saja harus diimbangi dengan peran semua pihak. Dengan memiliki enam bahasa lokal di Sumatera Selatan saat ini, mungkin salah satunya mengalami risiko punah. Langkah yang telah diambil oleh Balai Bahasa dapat menjadi contoh untuk melindungi bahasa dan sastra daerah di berbagai wilayah," jelasnya.
Sementara, Sekretaris Badan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin menekankan pentingnya melestarikan bahasa daerah.
"Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah bukan hanya tugas penuturnya, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, terutama pemerintah daerah," imbaunya.
Pemerintah daerah diwajibkan untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa serta sastra daerah sesuai dengan Pasal 42, Ayat 1, dari Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: