Siap-Siap, 3 Kecamatan di Kota Palembang Ini Akan Menyelenggarakan PSL, Catat Tanggalnya!

Siap-Siap, 3 Kecamatan di Kota Palembang Ini Akan Menyelenggarakan PSL, Catat Tanggalnya!

KPU Palembang, tidak lama lagi bakal menggelar PSL untuk 20 TPS pada tiga Kecamatan di Kota Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

Lalu, di Kelurahan Ogan Baru ada enam TPS yang akan menyelenggarakan PSL yakni TPS 10 dan TPS 11 dengan jumlah DPT masing-masing 286 DPT.

BACA JUGA:Ratusan Warga Desak PSU Tiga TPS di Karang Jaya Muratara, Ancam Portal Jalan Lintas Sumatera

Seterusnya TPS 23 dengan jumlah DPT 283, TPS 24 dengan jumlah DPT 259, di TPS 25 dengan jumlah DPT 255, di TPS 31 dengan jumlah DPT 240 dan TPS 22 dengan jumlah DPT 236.

"Jumlah PSL untuk Kecamatan Kertapati ada 10 TPS  khusus untuk pemilihan Caleg Dapil Palembang I," sebut Ketua KPU Kota Palembang.

Lebih lanjut Syawaludin menjelaskan, Untuk Caleg DPRD dapil Palembang ll di Kecamatan Kalidoni, Kelurahan Sei Selincah di TPS 6 dengan jumlah DPT 277 dan Kelurahan Sungai Lais di TPS 22 dengan jumlah DPT 242.

Lalu secara berturut, di TPS 27 dengan jumlah DPT 259, di TPS 31 dengan jumlah DPT 270, di TPS 35 dengan jumlah DPT 229, TPS 40 dengan jumlah DPT 171.

BACA JUGA:Tiga TPS di Kabupaten Muratara Potensi PSU dan PSL Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

“Jadi untuk caleg DPRD Provinsi Dapil Palembang ll ada 6 TPS yang akan dilakukan PSL,”paparnya

Dengan telah ditetapkan PSL khusus untuk tiga Kecamatan itu, menurut Syawaluddin pihaknya serta unsur terkait segera melakukan sosialisasi kepada warga yang akan melaksanakan PSL pada TPS masing-masing.

Selain membahas tentang PSL, KPU Kota Palembang juga segera mengurus ijin utamanya terhadap warga yang bekerja di pemerintahan, agar dapat mengikuti PSL pada masing-masing TPS.

Menjelang PSL, berbagai persiapan pun juga dilakukan pihak KPU Kota Palembang seperti berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel terkait ketersedian surat suara.

BACA JUGA:Polda Sumsel Terus Tingkatkan Pengamanan Pasca-Pencoblosan Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan

"Kemungkinan tanggal 21 surat suara sudah tersedia," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi Pemilihan Suara Susulan yang disebabkan banjir karena saat ini curah hujan meningkat, maka KPU kota Palembang akan meninjau TPS yang akan dilakukan PSL.

Dan apabila tempat TPS tersebut dinyatakan tidak layak untuk melakukan PSL, maka tempat akan dilakukan pemindahan lokasi TPS.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: