Kejari OKI Bakal Kembali Sita Aset Milik Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI

Kejari OKI Bakal Kembali Sita Aset Milik Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI

Tim penyidik Kejari OKI menyita aset milik tersangka A, di perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, yang telah rugikan negara Rp9, 6 miliar. --

BACA JUGA:KUR BSI 2024 Dibuka! Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp30 Juta, Cocok untuk UMKM yang Butuh Modal

Termasuk juga melakukan penggeledahan di perusahaan milik tersangka di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan OKI. 

Pada pemberitaan sebelumnya, tersangka A ini telah ditetapkan menjadi tersangka, karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli daerah desa hasil kerja sama sawit plasma diatas kas desa seluas 205 hektar. 

Akibatnya, kerugian negara dengan nilai miliar rupiah. Yakni Rp9, 6 miliar. A ini ditetapkan tersangka pada Jumat 22 Desember 2023 lalu. 

Kasi pidsus mengatakan, dalam proses penggeledahan di rumah tersangka dan perusahaan miliknya. Dilakukan oleh tim Kejari OKI yang terdiri dari bidang intelijen dan pidsus serta juga dilakukan pengamanan dari pihak Polres OKI. 

BACA JUGA: 300 Ribu 'Wong Palembang' Butuh Rumah, DPD REI Sumsel Sebut Subsidi Pemerintah Solusinya!

"Dari penggeledahan dua tempat itu, kita menyita sejumlah dokumen. Dokumen ini untuk penyidikan perkara tersangka. Sehingga berkas perkara segera dirampungkan," jelasnya. 

Dijelaskan, mantan Kades Bukit Batu periode 2015-2021 ini telah merugikan negara sebesar Rp 9,6 Miliar. Yakni dalam pengelolaan kerja sama sawit plasma diatas kas desa seluas 205 hektar. 

Dimana itu sesuai surat keputusan tentang penetapan calon petani dan calon program revitalisasi perkebunan kelapa sawit.

Rupanya hasil dari pengelolaan sawit diatas kas desa tersebut, tidak dimasukkan dalam pendapatan asli desa Bukit Batu dan tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD). 

BACA JUGA:Dispar Palembang Targetkan 100 Ribu Wisatawan Kunjungi Event Cap Go Meh Tahun 2024

"Dari pengelolaan sawit diatas tanah kas desa sepanjang 2015-2021 mengalami kerugian senilai Rp 9,6 Miliar," jelasnya. 

Dikatakan Kajari, atas perbuatan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. 

"Dalam kasus ini pihak Kejari terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidananya," terang Kajari. 

Masih dikatakan Kajari, dalam perkara ini untuk tersangka A dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: