Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur
Dirut aktif PT BA Arsal Ismail, dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT BA. Foto: Fadli/sumeks.co--
Kemudian, lanjutnya sisi positif lainnya dari proses akuisisi saham PT SBS dari PT BA adalah kontribusi PT BA terhadap kebutuhan suplai batubara domestik terutama untuk PLN hingga saat ini terus terjaga.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA Berlanjut, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Garap 3 Saksi
Jadi, kata Gunadi semua itu ada kontribusi positif bagi negara dari PT SBS sehingga menjadi suatu ironi bahwa proses akuisisi saham yang sangat bermanfaat ini justru dijadikan dalil untuk menjerat para terdakwa ke persidangan.
Masih kata Gunadi, justru lima orang terdakwa yang seharusnya dikatakan sebagai Pahlawan ini, malah disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham.
Ia berharap, agar majelis hakim Tipikor Palembang dapat membuka mata hatinya agar para terdakwa tidak dapat dipersalahkan karena proses akuisisi telah berjalan sebagai peraturan yang berlaku.
Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Adapun dalam perkara menjerat empat orang terdakwa yaitu, Milawarma (mantan Direktur Utama PT BA), Nurtima Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PT BA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA).
Kemudian, Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA).
Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.
Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.
BACA JUGA:Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel, 9 Saksi Kasus Korupsi Akusisi Saham Anak Perusahaan PT BA Mangkir
Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: