Penyidikan Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA Berlanjut, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Garap 3 Saksi

Penyidikan Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA Berlanjut, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Garap 3 Saksi

Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel. Foto: Fadly/sumeks.co --

Penyidikan Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA Berlanjut, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Garap 3 Saksi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, kembali memanggil lima nama untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham pada anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PT BA).

"Untuk PT BA pada Senin 10 Juli 2023, kemarin ada lima orang saksi yang dipanggil, pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka," kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel, Selasa 11 Juli 2023.

Diterangkan Vanny, dari lima saksi yang dipanggil terkonfirmasi satu saksi yang tidak hadir yakni berinisial S anggota audit internal tim akuisisi jasa penambangan PT BA.

Kemudian, lanjut Vanny satu saksi lainnya berinisial BS yang juga anggota tim audit sistem dikabarkan sudah meninggal dunia.

BACA JUGA:Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel, 9 Saksi Kasus Korupsi Akusisi Saham Anak Perusahaan PT BA Mangkir

Sehingga, kata Vanny yang hadir dalam rangkaian penyidikan tersebut hanya tiga orang yakni berinisial AT anggota SDM, BW anggota tambang serta DK anggota legal.

Ditambahkan Vanny, jauh sebelumnya telah ada belasan nama yang tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Yang tidak hadir tetap akan dijadwalkan ulang, dan kami minta saksi yang dipanggil untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tercatat total 14 saksi dari pihak anak perusahaan PT BA kompak tidak hadir penuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Pendaftaran Jalan Sehat HUT PT BA Berakhir Ricuh, Kursi Melayang

Adapun saksi-saksi yang mangkir berjemaah tersebut yakni inisial T walkil Ketua akuisisi jasa penambangan PT BA, Z anggota keuangan akuisisi Jasa Penambangan PT BA, lalu IK dan OT anggota bisnis dan tim akuisisi jasa penambanagan, dan J anggota bisnis A2B tim akuisisi.

Kemudian 9 saksi sebelumnya yakni Inisial FT, AR, BS, IA, FA, sebagai anggota Tim Evaluasi kekayaan teknis A2B Site PKN Lalu, S, J, AG dan RF sebagai anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT. SBS site PKN dan NTCM.

Jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PT BA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: