Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur

Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur

Dirut aktif PT BA Arsal Ismail, dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT BA. Foto: Fadli/sumeks.co--

Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktur Utama (Dirut) aktif PT Bukit Asam (PT BA) Arsal Ismail, dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT BA, melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Jaksa Kejati Sumsel menghadirkan saksi Arsal Ismail bersama empat orang karyawan PT BA di persidangan, guna menggali keterangan terkait proses akuisisi saham yang menjerat lima terdakwa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 19 Februari 2024 Dirut PT BA mengatakan pada intinya proses akuisisi saham yang dilakukan PT BA sudah sesuai prosedur.

Penyataan Dirut PT BA tersebut, juga berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya.

BACA JUGA:Tim Penasihat Hukum Tepis Proses Akusisi PT BA terhadap PT SBS Adalah Murni

Bahwa, menurut saksi dalam posisi ini PT SBS usai di akusisi oleh PT BA perlahan namun pasti mulai mendapatkan benefit hampir setiap tahunnya.

Keterangan saksi Dirut tersebut pun, ditanggapi oleh terdakwa yang mempertanyakan kalau memang akuisisi sifatnya menguntungkan, mengapa mereka sampai dijadikan terdakwa korupsi.

Diwawancarai usai memberikan keterangan sebagai saksi, Arsal Ismail singkat mengatakan sebagai pimpinan PT BA mengatakan akan terus mengikuti perkembangan persidangan sembari tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Ya dengan adanya proses persidangan ini mudah-mudahan semuanya menjadi jelas dan biarkan proses persidangan ini berjalan sebagaimana mestinya," singkat Arsal.

BACA JUGA:Upaya Hukum Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT BA Kandas, Penyidikan Dilanjutkan

Sementara itu, Gunadi Wibakso SH MH kuasa hukum terdakwa Milawarma Cs mengaku sependapat dengan keterangan saksi Dirut PT BA bahwasanya PT SBS usai diakusisi mengalami peningkatan yang signifikan.

Seperti, kata Gunadi mengenai masalah aset baik yang dimiliki oleh PT SBS maupun PT BA juga mengalami peningkatan serta yang lebih penting berkontribusi positif bagi negara.

"Seperti penerimaan pajak yang diterima dari PT SBS saja kurang lebih Rp4 miliar yang sudah disetorkan ke negara," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: