Upaya Hukum Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT BA Kandas, Penyidikan Dilanjutkan

Upaya Hukum Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT BA Kandas, Penyidikan Dilanjutkan

Upaya hukum Praperadilan dua tersangka kasus dugaan korupsi akusisi saham di tubuh PT BA harus kandas. Foto: fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Upaya hukum Praperadilan dua tersangka kasus dugaan korupsi akusisi saham di tubuh PT Bukit Asam (PT BA) harus kandas di tangan tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Lantaran, hakim tunggal Praperadilan PN Palembang Paul Marpaung SH MH menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya yang diajukan oleh kedua tersangka melalui kuasa hukumnya, Selasa 1 Agustus 2023.

Diketahui, dalam hal ini pemohon Praperadilan adalah dua tersangka yakni Anung D Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

Sementara sebagai termohon yakni Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, yang melakukan penyidikan serta penetapan tersangka dalam perkara.

BACA JUGA:Kuatkan Alat Bukti Penyidikan Korupsi Akuisisi Saham PT BA, Giliran Saksi KJPP Diperiksa Kejati Sumsel

Alih-alih mempraperadilkan terhadap status penetapan sebagai tersangka, justru sebaliknya menurut hakim Praperadilan tidak sependapat dengan pemohon dan ahli, yang mengatakan harus ada perhitungan BPK dalam penetapan tersangka.

Selain itu, masih dalam pertimbangan vonis pidananya, beberapa bukti yang didapat oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah ada perhitungan negara dari akuntan publik yang ditunjuk. 

Adapun pertimbangan hakim, kapasitas untuk melakukan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik, telah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.

"Untuk itu, majelis hakim memutuskan  menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk  seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon," tegas hakim tunggal Paul Marpaung SH MH.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA

Diwawancarai usai sidang, tim kuasa hukum para tersangka dari kantor hukum Muhajjir Sodrudin & Partners mengatakan meski pihaknya menghargai keputusan praperadilan oleh hakim, namun ada sedikit rasa kecewa terhadap ditolaknya Praperadilan tersebut.

"Kita hargai keputusan pengadilan walaupun kita juga kecewa," katanya.

Diterangkannya, dalam kasus ini, belum ada perhitungan kerugian negara sebagaimana mestinya. Delik materiil tersebut seharusnya menjadi pertimbangan hakim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: