Upaya Hukum Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT BA Kandas, Penyidikan Dilanjutkan

Upaya Hukum Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT BA Kandas, Penyidikan Dilanjutkan

Upaya hukum Praperadilan dua tersangka kasus dugaan korupsi akusisi saham di tubuh PT BA harus kandas. Foto: fadly/sumeks.co--

“Analoginya seperti kasus pembunuhan, tapi tidak ada mayat. Mayat mati karena dibunuh. Sekarang belum ada mayat, tapi dinyatakan ada pembunuhan. Itukan tidak logis," ujarnya.

BACA JUGA:Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel, 9 Saksi Kasus Korupsi Akusisi Saham Anak Perusahaan PT BA Mangkir

Mereka berpendapat bahwa delik materiil, seperti dalam kasus pembunuhan tanpa mayat, seharusnya menjadi pertimbangan hakim karena adanya perbedaan logika dalam kasus ini.

Namun, dengan putusan praperadilan yang menolak permohonan mereka, kedua tersangka harus menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT anak perusahaan PT BA.

Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA Berlanjut, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Garap 3 Saksi

Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan Asatu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.

Upaya penahanan ketiga tersangka tersebut sidah tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Para tersangka, juga telah dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 Miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: