Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda

Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda

Jaksa KPK menyiapkan saksi-saksi kasus Sarimuda yang bakal dipanggil di antaranya para petinggi-petinggi atau pejabat di PT (SMS) yang berkaitan dengan perkara ini. Foto: Fadli/sumeks.co --

Terdakwa Sarimuda sendiri, sempat mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa KPK RI.

BACA JUGA:Berikut Ulasan Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Sarimuda, Ada Nama Anak dan Istri Terdakwa

Namun, eksepsi terdakwa Sarimuda terpaksa kandas usai dalam sidang putusan sela majelis hakim menolah eksepsinya dan memerintahkan jaksa KPK RI untuk melanjutkan persidangan dengan memanggil sejumlah saksi.

Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. 

Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA:Tunggu Eksepsi Terdakwa Sarimuda, Jaksa KPK Bakal Hadirkan 45 Saksi Bergilir di Persidangan

Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.

Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.

Perbuatan tersangka dimaksud tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Selain tindak pidana korupsi, ternyata penyidik KPK RI juga mencium adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Tersangka Korupsi KPK RI Sarimuda: Doakan Saja!

Sejumlah penggunaan uang dari dugaan korupsi yang menjerat tersangka Sarimuda, digunakan untuk pencalonan diri maju sebagai Calon Walikota Palembang beberapa tahun silam.

Oleh sebab itu, terdakwa Sarimuda dijerat jaksa KPK RI dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: