Uang Rp1,4 Miliar Milik IRT di Palembang Lenyap Digelapkan WIL Suami, Kok Bisa?

Uang Rp1,4 Miliar Milik IRT di Palembang Lenyap Digelapkan WIL Suami, Kok Bisa?

Taufan Widodo SH MH C.MSP (kanan), Muhammad Romandhona, SH Advokat pada kantor hukum HM Antoni Toha and Partners bersama kliennya Suesti saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co--

Taufan membeberkan dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang dialami suami kliennya ini.

BACA JUGA:Tagih Hutang di Status Facebook, IRT Asal Ogan Ilir Laporkan Pemilik Akun ke SPKT Polda Sumsel

Bermula pada bulan Agustus 2024 silam. Saat itu, EH dikenalkan oleh seorang temannya dengan EL. Lalu, EL mengaku single parent dan berprofesi sebagai pemborong di salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di tambang batu bara di Tanjung Enim. 

Saat itu, EH juga mengaku sebagai Dirut CV FK juga merupakan rekanan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Perkeretaapian. Dengan bujuk rayunya itu, EL kemudian mengajak EH berbisnis.

"Dari sinilah awal mulai terjadinya tindak penipuan. Suami klien kami dijanjikan bakal mendapatkan proyek senilai Rp900 juta jika bersedia join bisnis dengan menyetorkan uang," bebernya.

karena tergiru dengan janji terduga pelaku ini, EH lalu menyampaikannya kepada sang istri yang juga menyetujui. 

BACA JUGA:Sebut Mulut Anak Tetangga Lebos, IRT Ditampar, Dijambak hingga Dicakar, Langsung Lapor ke Polisi

EH pun mentransferkan uang secara bertahap sejak 6 September 2023, uang Rp310 juta, lalu 16 Oktober 2023 sebesar Rp100 juta. 

Kemudian, pada 18 Oktober 2023 sebesar Rp750 juta, masih di bulan Oktober sebesar Rp100 juta dan terakhir pada 22 November 2023 sebesar Rp100 juta. 

Dengan total uang yang telah ditransfer EH kepada EL sebanyak Rp1,4 miliar.

Mirisnya lagi, di tanggal 18 Oktober 2023, pada pagi hari sebelum mentransferkan uang senilai Rp750 juta, EH telah melangsungkan pernikahan siri dengan EL di Muara Enim. 

BACA JUGA:WAW! Modus Janjikan Pekerjaan, IRT di OKU Timur Ditangkap Polisi, Korban Mengalami Kerugian Rp 42 Juta

"Setelah diselidiki ternyata EL masih berstatus sebagai istri orang dan masih tinggal serumah. Klien kami bakal melaporkan permasalahan ini ke polisi. Terlebih setelah mengetahui jika suaminya bukanlah korban pertama dari EL tapi sudah banyak korban yang lain, bahkan sudah ada yang menempuh upaya hukum," tutup Taufan.

Sementara, Suesti hanya berharap agar uang Rp1,4 miliar yang dipinjamkan suaminya itu dapat segera dikembalikan.

Dirinya berharap, uang yang merupakan tabungan keluarganya yang digunakan untuk kebutuhan ketiga anaknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: