Uang Rp1,4 Miliar Milik IRT di Palembang Lenyap Digelapkan WIL Suami, Kok Bisa?

Uang Rp1,4 Miliar Milik IRT di Palembang Lenyap Digelapkan WIL Suami, Kok Bisa?

Taufan Widodo SH MH C.MSP (kanan), Muhammad Romandhona, SH Advokat pada kantor hukum HM Antoni Toha and Partners bersama kliennya Suesti saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co--

Uang Rp1,4 Miliar Milik IRT di Palembang Lenyap Digelapkan WIL Suami, Kok Bisa?

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pria berinisial EH (45) gelap mata setelah diiming-imingi bakal mendapatkan proyek dengan nilai ratusan juta dengan keuntungan yang menggiurkan. 

Karywan BUMD itu juga menuruti begitu saja saat diminta mentransferkan uang senilai Rp1,4 miliar lebih kepada EL terduga yang menjadi wanita idaman lain (WIL) dan mengaku sebagai pengusaha.

Terlebih informasinya, EL juga mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Muara Enim dari salah satu parpol. 

Malah, belakangan diketahui jika EL masih sebagai istri sah orang dan masih tinggal serumah dengan suaminya.

BACA JUGA:Pergoki Suami dengan Wanita Penghibur, IRT di Palembang Malah Diancam Pisau, Mobil Dirusak

Uang Rp1,4 miliar itu merupakan uang simpanan dan investasi untuk kebutuhan ketiga anak EH. Namun, jangankan mendapatkan proyek dan keuntungan, EH pun menikahi EL secara siri.

Hal inilah yang membuat istri sah EH, yakni Suesti Anggraini (43) menjadi pihak yang paling dirugikan setelah uang Rp1,4 miliar lenyap. 

Selain uang Rp1,4 miliar lenyap, hubungan ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Palembang ini dengan suaminya goyaang akibat ulah WIL. 

Suesti mencoba menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjam EH melalui kuasa hukumnya, Taufan Widodo SH MH C.MSP, Muhammad Romandhona, SH Advokat pada kantor hukum HM Antoni Toha and Partners.

BACA JUGA:Pura-pura Miliki Tanah Senilai Rp96 Miliar yang Akan Diganti Pemerintah, IRT Ini Jadi Penelepon Gelap

Dirinya sudah dua kali melayangkan surat somasi terhadap EL, namun belum ditanggapi. 

"Klien kami dibilang tidak ada urusan dengan terduga pelaku. Karena uang itu dikatakan pemberian suami klien kami," kata Taufan kepada awak media Senin 12 Februari 2024 sore. 

Terlebih, kata Taufan, mereka sudah menikah siri sebelumnya. Inilah yang membuat kliennya bakal mengadukan EL ke Polda Sumsel dengan sangkaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: