Pura-pura Miliki Tanah Senilai Rp96 Miliar yang Akan Diganti Pemerintah, IRT Ini Jadi Penelepon Gelap

Pura-pura Miliki Tanah Senilai Rp96 Miliar yang Akan Diganti Pemerintah, IRT Ini Jadi Penelepon Gelap

Pelaku bersama barang bukti yang kini sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun II, Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten OGAN ILIR, Winda (29), terpaksa berurusan dengan polisi. 

Betapa tidak, Winda diduga telah melakukan penipuan terhadap Tarmono (68), seorang petani asal Dusun 1 RT/RW 1, Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. 

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman, melalui Kanit Pidum, Ipda Ettah Juliansyah, penipuan tersebut dilakukan pelaku berkali-kali. 

"Sudah berkali-kali, dan ketahuannya baru pada 31 Agustus 2023 lalu," terangnya, Jumat 10 November 2023.

BACA JUGA:Sebut Mulut Anak Tetangga Lebos, IRT Ditampar, Dijambak hingga Dicakar, Langsung Lapor ke Polisi

Peristiwa ini bermula pada tanggal 11 Mei 2023 lalu, dimana korban menerima telepon dari seorang perempuan yang mengaku bernama Via Lestari.

Saat itu, orang yang mengaku bernama Via Lestari tersebut pura-pura mengaku memiliki tanah di daerah Mesuji Lampung yang merupakan warisan kedua orang tuanya yang sudah meninggal dunia.

Dimana, Via Lestari mengatakan bahwa tanah tersebut akan dibeli pemerintah dengan harga Rp96 Miliar untuk pembangunan proyek Jalan Tol Mesuji Lampung ke Martapura OKU Timur. 

Namun Via Lestari mengaku tidak memiliki biaya untuk mengurus administrasi tanah, sehingga dia meminta bantuan kepada korban untuk membiayai semua kebutuhannya. 

BACA JUGA:Tagih Hutang di Status Facebook, IRT Asal Ogan Ilir Laporkan Pemilik Akun ke SPKT Polda Sumsel

"Ya setiap kali akan mengurus administrasi atau biaya ongkos mengurus tanah tersebut, pelaku minta ditransfer oleh korban," paparnya. 

Via Lestari juga menjanjikan jika tanah tersebut dibayar oleh pemerintah, maka uang Rp96 miliar tersebut, akan dibagi dua dengan korban. Mendengar perkataan itu, korban pun tergiur.

"Jadi sejak 11 Mei 2023 sampai 31 Agustus 2023, korban mengirimkan uang sebanyak 30 transaksi melalui agen BRILink," jelasnya. 

Adapun total pengiriman uang yang dilakukan korban terhadap pelaku sebesar Rp9,6 juta. Saat itu, Via Lestari yang mengaku orang Mesuji Lampung tersebut mengirimkan nomor rekening BRI atas Aan Kurniawan yang menurut Via Lestari adalah Nomor rekening milik kakaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: