Tagih Hutang di Status Facebook, IRT Asal Ogan Ilir Laporkan Pemilik Akun ke SPKT Polda Sumsel
Pelapor didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan pemilik akun Facebook ke SPKT Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang ibu rumah tangga yang juga sebagai pedagang toko online Fitri Rahmawati (24) mendatangi Polda Sumsel, Sabtu 14 Oktober 2023.
Dia melaporkan pemilik akun Facebook @Ju*** Cal***ta Pu*** Pu***ni***yas dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ke SPKT Polda Sumsel.
Menurut warga Kompleks Palem Raya, Blok P, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir ini terlapor diduga telah mempermalukan dirinya.
Melalui akun FB miliknya, terlapor memposting foto KTP dan menyebut pelapor memiliki hutang yang belum dilunasi dan cuma membayar pokok utangnya saja.
BACA JUGA:Emosi Ditagih Hutang, Pelaku Tusuk Korban Hingga Meninggal Dunia
Atas kejadian tersebut, pelapor yang juga memiliki usaha jual beli online menggunakan medsos merasa nama baiknya tercemar.
Melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Padli, SH, didampingi Aries Revival SH, Darudi SH dan Ricky SH CPL, pelapor merasa malu dan nama baiknya tercemar.
“Dan jika tidak dilaporkan khawatirnya akan menggerus kepercayaan dari pelanggan klien kami yang berdagang online baik di FB, Instagram maupun medsos lainnya," ungkapnya Padli.
Padli menyebut dari pinjaman tersebut kliennya telah membayar sebanyak empat kali.
BACA JUGA:Tagih Hutang, Korban Malah Tewas Kena Tusuk
“Total yang sudah dibayarkan Rp1,6 juta. Tapi terlapor justru meminta klien kami membayar pinjaman pokoknya juga dan mengancam bakal memviralkannya di medsos dan ternyata benar-benar dilakukan," beber Padli.
Dengan laporan polsii tersebut, pihaknya berharap agar dapat ditindaklanjuti.
“Dan pemilik akun FB tersebut bisa mempertabggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Laporan korban kini tengah ditangani Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: