WAW! Modus Janjikan Pekerjaan, IRT di OKU Timur Ditangkap Polisi, Korban Mengalami Kerugian Rp 42 Juta

WAW! Modus Janjikan Pekerjaan, IRT di OKU Timur Ditangkap Polisi, Korban Mengalami Kerugian Rp 42 Juta

Rosmery Fajarsari (40), diamankan oleh anggota Polsek Belitang I, Polres OKU Timur pada Rabu 20 September 2023, karena diduga penggelapan atau penipuan. --

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap polisi. 

Dia adalah Rosmery Fajarsari (40), diamankan oleh anggota Polsek Belitang I, Polres OKU Timur pada Rabu 20 September 2023, karena diduga penggelapan atau penipuan

Korbanya, Rini Parasandi (34), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Korban mengalami kerugian hingga Rp 42 juta.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin SH MSi menjelaskan kronologis kasus penipuan tersebut. 

BACA JUGA:Sudah 144 yang Jadi Korban Investasi Bodong FEC, Polda Sumsel Luncurkan Aplikasi Pengaduan

Bermula di Jalan Nusa Indah Desa Gumawang, Kecamata. Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat 30 Juni 2023 pukul 19.40 WIB, tersangka menawarkan pinjaman uang dan lowongan pekerjaan kepada korban. 

"Setelah korban tertarik kemudian tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengurusan pinjaman uang dan lowongan pekerjaan yang di janjikan tersebut," jelas Iptu Wahyudin, Sabtu 23 September 2023.

Karna korban merasa percaya sehingga korban mengirim uang kepada tersangka berulang kali.

Korban dijanjikan apabila uang dikrim korban akan segera mendapatkan uang pinjaman dan akan mendapat pekerjaan di salah satu rumah sakit (RS). 

BACA JUGA:Simpan Dendam Adik Dituduh BD Narkoba, Hendri Nekat Tembak Kepala Yayan, Nyawa Selamat?

"Setelah di tunggu hingga beberapa bulan kemudian tersangka tidak juga ada kabar dan tidak dapat di hubungi," jelasnya.  

Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum.

Laporan Polisi nomor : LP - B / 10 / IX / 2023 / SEK.BLT.I  / OKUT / SUMSEL, tanggal 11 September 2023

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang Rp 42 juta," ungkap Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: