Sudah 144 yang Jadi Korban Investasi Bodong FEC, Polda Sumsel Luncurkan Aplikasi Pengaduan

Sudah 144 yang Jadi Korban Investasi Bodong FEC, Polda Sumsel Luncurkan Aplikasi Pengaduan

Tampilan aplikasi pengaduan korban investasi FEC yang sudah diluncurkan Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditreskrimsus Polda Sumsel meluncurkan aplikasi pengaduan untuk korban investasi bodong FEC.

Itu setelah ratusan warga di Sumatera Selatan yang menjadi korban hingga mengalami kerugian nyaris menyentuh Rp4,1 miliar.

Aplikasi tersebut untuk memudahkan para korban FEC di Sumatera Selatan agar bisa mengadukan kerugian yang dialaminya dari investasi bodong tersebut.

Ketua Tim Gabungan AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH mengatakan website resmi pengaduan korban FEC imi terkhusus bagi masyarakat Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Cecar Mentor FEC Aufa Syahrizal 38 Pertanyaan hingga Dini Hari

Menurut Kasubdit Indagsi ini, korban FEC yang akan mengadukan kerugian yang dialami hanya perlu mengisi data formulir.

"Seperti data diri berupa Nomor Induk Kewarganegaraan (KTP) dan Nama lengkap," ungkapnya.

Para korban yang mengadu lewat website https://sumsel.polri.go.id/korbanfec/lapor, juga memasukkan jumlah kerugian termasuk bukti transfer ke rekening milik FEC dalam bentuk foto file jpg.

"Juga siapa yang menjadi mentor,nya harus ditulis" ungkap Bagus, Sabtu 23 September 2023.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Polda Sumsel Kasus FEC oleh Emak-emak Asal Gelumbang, Oknum Bhayangkari Angkat Bicara

Terlepas itu, per hari ini Polda Sumsel mencatat jumlah orang yang menjadi korban investasi bodong melalui aplikasi Future E-Commerce ini sudah mencapai 144 orang. 

"Saat ini total kerugian sudah mencapai Rp 4.071.930.934.00," tutupnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: