Kasus Oknum Kades Tak Netral Dihentikan, Pengamat Politik: Ini Preseden Buruk

Kasus Oknum Kades Tak Netral Dihentikan, Pengamat Politik: Ini Preseden Buruk

--

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ajak Awak Media Jaga Kondusifitas dan Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Bagindo menambahkan, kasus ini baru pada tingkat ajakan yang dilakukan oknum kades. “Belum pada tingkat pemilihan dan penghitungan suara. Sudah pasti akan semakin rawan dengan pelanggaran dan kecurangan. Pihak yang bermain dan punya kepentingan semakin banyak. Dengan keputusan kasus ringan saja seperti ini, apa yang mau diharapkan untuk kasus lebih berat,” cetusnya. 

Harapan tersisa kini pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Pelapor yang tak puas atau caleg yang merasa dirugikan bisa melapor ke DKPP. Ini cara terakhir yang bisa ditempuh,” pungkas Bagindo.

Sebelum keputusan ini keluar, kemarin sore desas-desus bakal SP3 sudah beredar di masyarakat. Ada dugaan komunikasi dan pesanan yang dibangun petinggi Pemkab Ogan Ilir dengan jajaran Gakkumdu. “Arahnya kasus ini akan dinyatakan tidak terbukti pidana maupun administrasi. Begitu informasinya,” ujar sumber Sumatera Ekspres. 

BACA JUGA:Viral Kades di Ogan Ilir Ajak Warga Dukung Caleg Tertentu, Bupati Minta Jangan Dibesar-Besarkan, Ini Alasannya

Padahal, mencuatnya kasus ini sebetulnya membawa hal positif bagi para caleg DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten Ogan Ilir. Tradisi dugaan tekanan pejabat Ogan Ilir untuk memilih caleg tertentu hampir terjadi setiap pesta demokrasi.

“Sekarang kami takut viral. Jadi, carilah dewek suaro. Kami dak bisa membantu,” ujar seorang kades di Kecamatan Tanjung Batu. Hanya saja, pascaputusan Gakkumdu Ogan Ilir, boleh jadi hal ini akan menjadi preseden buruk. 

Indikasi kasus ini sulit dibuktikan sudah terlihat sejak 26 Januari lalu. Saat Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, poin penting dari proses kasus ini bukan untuk menjatuhkan dan mencari kesalahan. Tapi menjaga kondusivitas di wilayah Ogan Ilir. 

AKBP Andi menegaskan, harus dibuktikan bagian mana yang dikatakan kerugian, yang mana yang dikatakan menguntungkan. Apakah sudah ada hasilnya dari kerugian itu. “Tidak bisa sekonyong-konyong kita menetapkan tersangka dengan alat bukti yang minim atau tidak cukup kuat," tutur Kapolres. 

BACA JUGA:Fiktifkan Kegiatan Pilkada 2021-2022, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara

Terpisah, anggota Bawaslu Sumsel Bidang Hukum dan Pelanggaran, Ahmad Naafi SH MKn, menegaskan, Bawaslu OI telah melaksanakan pekerjaan secara berjenjang.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 3/2023 tentang Sentra Gakkumdu, Bawaslu OI telah meneruskan laporan dugaan pidana oknum kades itu ke penyidik Polres OI. 

Untuk hasil penyelidikan selanjutnya menjadi kewenangan dari aparat hukum, dalam hal ini kepolisian. “Hasil penyidikan merupakan kewenangan penyidik kepolisian untuk meneruskan atau tidak ke penuntut umum,” tegas Naafi.

Dia membantah kalau keputusan SP3 kasus oknum kades itu hasil kesepakatan Sentra Gakkumdu, termasuk di dalamnya Bawaslu OI. “Ini (keputusan) final dari kepolisian, bukan merupakan hasil kesepakatan Gakkumdu dan Bawaslu,” tukas Naafi. 

BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Lakukan Kajian Awal Terkait Video Kades Ajak Warga Dukung Caleg Tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: