Kasus Oknum Kades Tak Netral Dihentikan, Pengamat Politik: Ini Preseden Buruk

Kasus Oknum Kades Tak Netral Dihentikan, Pengamat Politik: Ini Preseden Buruk

--

SUMEKS.CO - Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan seorang oknum kades di Ogan Ilir (OI) telah mencapai 14 hari penyelidikan. Penyidik Polres OI memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan karena kurangnya bukti yang memadai.

AKBP Andi Baso Rahman, Kapolres OI, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan cukup bukti yang mendukung kelanjutan penyidikan kasus tersebut. "Jadi penyidikan dihentikan," ujarnya pada hari sebelumnya.

Meskipun demikian, AKP Ilham tidak merincikan bukti-bukti yang kurang sehingga mengakibatkan kasus ini dihentikan secara resmi (SP3).

Terdapat informasi yang beredar bahwa penyidik menyoroti potensi kerugian yang dialami oleh calon legislatif lain akibat tindakan kampanye yang dilakukan oleh kades yang bersangkutan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Kades Tidak Netral di Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Ungkap Fakta Ini!

Selain itu, AKP Ilham menegaskan bahwa keputusan untuk menghentikan penyelidikan telah disepakati secara bersama-sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri OI yang tergabung dalam Gakkumdu.

“Kami dari Sentra Gakkumdu bersama-sama terkait dengan dugaan ketidaknetralan salah satu kades ini menilai perkaranya tidak cukup bukti. Sehingga kita lakukan penghentian penyidikan. Itu saja yang dapat kami sampaikan,"bebernya.

Pengamat politik di Sumsel, Bagindo Togar mengungkapkan, keputusan ini sebuah preseden buruk dalam perpolitikan di Sumsel. Saat pemerintah berkoar-koar meminta semua ASN hingga ke jenjang terendah untuk netral, tapi keputusan kasus ini malah tak sesuai harapan.

Dengan keputusan ini, maka secara tidak langsung ASN hingga tataran kades tidak akan takut untuk melakukan hal serupa. “Makanya ini preseden sangat buruk. Padahal, kita berharap kasus di Ogan Ilir ini jadi contoh bagi yang lain karena videonya sudah viral,”cetusnya.  

BACA JUGA:Oknum Kades Tidak Netral Dilaporkan ke Polres, Bawaslu Ogan Ilir: Langgar UU Pemilu Berdampak Hukum Pidana

Sejak awal, Bagindo sudah tidak yakin dengan proses kasus dugaan pelanggaran netralitas ini akan terbukti. Ia menilai, alasan tak cukup bukti selalu jadi ‘senjata ampuh’ untuk menyelesaikan sebuah kasus. “Kalau soal kerugian, tidak ada untung rugi dalam demokrasi,” imbuhnya.

Dia sempat berikan apresiasi saat Bawaslu OI meneruskan kasus ini ke ranah hukum. Terlihat seperti ada keinginan kuat dari Gakkumdu untuk bertindak tegas.

“Tapi kini dengan alasan bukti tak cukup, harapan tinggal harapan. Mungkin ada kompromi, win-win solution sehingga akhirnya kasus ini di-SP3,” imbuhnya.

Dengan keputusan ini, ucap Bagindo, tidak ada lagi harapan masyarakat terhadap penyelenggara, terutama Gakkumdu. “Kita jadi makin pesimis. Mau berharap kepada siapa lagi,” tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: