Dugaan Kampanye Hitam Terhadap Pasangan ASTA, Askolani Datangi Kantor Gakkumdu Banyuasin
Calon Bupati Banyuasin, Askolani Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye Hitam.--
SUMEKS.CO - Calon Bupati Banyuasin, Askolani, mendatangi Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuasin pada Rabu, 25 September 2024, untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Kedatangan Askolani terkait laporan tim kuasa hukum ASTA yang sebelumnya melaporkan adanya dugaan kampanye hitam dan fitnah yang dilakukan oleh oknum ormas terhadap dirinya.
Askolani, yang menjabat sebagai Bupati Banyuasin periode 2018–2023, memberikan keterangannya selama sekitar tiga jam di ruang Kepala Divisi Laporan Bawaslu.
"Hari ini, kami secara resmi memenuhi panggilan atau permintaan klarifikasi dari pihak Bawaslu terkait kampanye hitam dan dugaan curi start kampanye," ujar Askolani usai memberikan keterangan di Gakkumdu, Rabu 25 September 2024.
BACA JUGA:Siap Bertarung di Pilkada Banyuasin 2024, Askolani - Netta Nomor 1, Slamet - Alfi Nomor 2
BACA JUGA:Usai Menerima Rekomendasi dari Partai Golkar, ASTA Langsung Tancap Gas
Askolani menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan pihaknya ke Gakkumdu Banyuasin bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan hukum dan politik.
"Baik tim kami, tim ASTA, perlu memahami cara berkampanye yang baik dan beretika, sesuai dengan budaya leluhur kita," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat. "Sejak berdirinya Kabupaten Banyuasin, kita berhasil menjaga zero conflict. Sudah seharusnya kita menjaga hal ini bersama-sama," lanjutnya.
Askolani juga menekankan bahwa Pilkada sebagai pesta demokrasi harus disambut dengan suka cita, bukan dengan menyebarkan fitnah, hoaks, atau provokasi yang dapat merusak kedamaian.
BACA JUGA:Tiga Lembaga Survei Unggulkan ASTA dalam Pilkada Banyuasin 2024
BACA JUGA:Pasangan Askolani-Netta Janjikan Rp 20 Miliar untuk Program Beasiswa Anak Banyuasin
"Jangan sampai memprovokasi masyarakat," tegasnya.
Menurut Askolani, laporan terhadap oknum ormas tersebut bertujuan untuk menegakkan hukum, bukan untuk tujuan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: