Bawaslu Sumsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Lubuklinggau

Bawaslu Sumsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Lubuklinggau

Bawaslu Sumsel menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif untuk memastikan netralitas kepala desa dan lurah dalam Pilkada 2024 di Lubuklinggau.--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menggelar acara sosialisasi pengawasan partisipatif yang bertujuan untuk menekankan pentingnya netralitas kepala desa dan lurah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Acara yang digelar pada 7 November 2024 di Hotel Dewinda, Lubuklinggau, ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, lurah, kepala desa, serta para pejabat dari Kota Lubuklinggau dan kabupaten-kabupaten sekitar.

Menurut Kurniawan, S.Pd., Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, peran kepala desa dan lurah sangat strategis dalam Pilkada serentak. Mereka berada di garda terdepan dalam menyentuh kehidupan masyarakat, dan oleh karena itu, netralitas mereka sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada.

"Netralitas kepala desa dan lurah adalah kunci dalam menciptakan Pilkada yang bersih dan jujur. Ketidaknetralan pejabat di tingkat desa dan kelurahan bisa memicu perpecahan dalam masyarakat dan merusak proses demokrasi kita," ujar Kurniawan dalam sambutannya.

BACA JUGA:Kampanyekan Tim Lawan, MataHati Laporkan Oknum Pejabat Negara ke Bawaslu Sumsel

BACA JUGA:292 Pengawas TPS Dilantik, Ini Pesan Ketua Bawaslu PALI

Dalam acara yang juga dihadiri oleh sejumlah komisioner Bawaslu Sumsel, seperti Muhammad Sarkani, S.H., M.H. (Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Dra. Massuryati (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat), Ardiyanto, S.Pd. (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan), serta Ahmad Naafi, S.H., M.Kn. (Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi), berbagai isu terkait pengawasan Pilkada juga dibahas.

Salah satunya adalah tantangan hukum yang kerap muncul dalam proses Pilkada, terutama terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah desa dan kelurahan.

Kurniawan menekankan pentingnya pemahaman tentang regulasi yang menjamin netralitas aparat sipil negara (ASN), termasuk lurah dan kepala desa.

Ia mengingatkan bahwa dalam Pilkada, pemimpin wilayah harus tahu batasan-batasan yang ada agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan.

BACA JUGA:Bawaslu PALI Himbau Masyarakat Waspadai Info Hoax Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak

BACA JUGA:Bawaslu PALI Gandeng Wartawan Awasi Pilkada Serentak

"Kami berharap para pejabat desa dan kelurahan dapat memahami regulasi yang ada dan menghindari tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi," tegasnya.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga ditekankan peran serta masyarakat dalam pengawasan Pilkada. Bawaslu berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: