Bawaslu OKI Himbau ASN, Polri, TNI, dan Pejabat Negara untuk Bersikap Netral dalam Pemilu
Bawaslu OKI himbau ASN, Polri, TNI dan pejabat negara dilarang memihak. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini sudah semakin dekat. Dimana sejumlah tahapan telah dilaksanakan.
Terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini di 27 November mendatang, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI serta pejabat negara lainnya untuk tidak memihak.
Himbauan agar tidak memihak ke pasangan calon kepala daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan juga calon kepala daerah Bupati OKI dan Wakil Bupati OKI ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona.
Diungkapkan Ketua Bawaslu, himbauan dilarang memihak kepada pasangan calon ini adalah agar menjaga integritas, profesionalisme dan menjungjung tinggi netralitas.
BACA JUGA:HBA-Henny Resmi Daftar Pilkada Empat Lawang, Mengusung Misi EMASS untuk Kemajuan Daerah
"Jadi himbauan yang kita sampaikan kepada ASN, polri, TNI dan pejabat negara ini agar tidak memihak sehingga tidak berpolitik praktis yang mengarah keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik," jelas Romi, Rabu 4 September 2024.
Dikatakan Romi, pihaknya juga menghimbau pejabat negara dan pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan dalam bentuk penggunaan fasilitas negara.
Termasuk juga didalamnya fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah. Jadi telah diingatkan kepada ASN dan pejabat negara lainnya khususnya.
"Himbauan ini telah disosialisasi dan dilakukan pengawasan terhadap jajaran instansi masing-masing, terkait netralitas dalam proses penyelenggaraan pemilihan serentak tahun ini," bebernya.
Untuk diketahui lanjut Romi, dimana sekarang ini media sosial sudah menjadi konsumsi sehari-hari mengenai informasi dan sebagainya, dimana pihaknya juga mengingatkan ASN, Polri, TNI serta pejabat negara agar bijak bermedia sosial.
Yakni dilarang memberikan interaksi konten kampanye di media sosial. Juga tidak diperkenalkan ikut dalam kegiatan kampanye. Serta bersosialisasi mengenai pemilihan di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: